Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
MUHAMMAD MISRUDINSYAH Alias IMIS Bin M. SUKRI ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-913/O.3.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MISRUDINSYAH Alias IMIS Bin M. SUKRI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MISRUDINSYAH Als IMIS Bin M. SUKRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 21. 40 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di pinggir Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita Sdr. Alfi Injut (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp menawarkan kepada Terdakwa bahwa menyediakan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “mang, ini aku ada barang (sabu) hanyar handak kah, amunya handak nyaman ku siapkan” kemudian dijawab oleh Terdakwa “ ayuha” Sdr. Alfi Injut (DPO) menjawab “berapa handaknya” Terdakwa menjawab “ setengah garis (0,50 gram)” Sdr. Alfi Injut (DPO) menjawab “segaris (1 gram) aja sekalian, nyaman ku siapkan” Terdakwa menjawab “amunnya segaris duitnya kadada, duitku 1 juta aja, berapa harga segarisnya (1 gram) Sdr. Alfi Injut (DPO) menjawab “harganya 1 juta tiga ratus ribu” Terdakwa menjawab “amun hakun menghutangi ayuha aku ambil segaris” Sdr. Alfi Injut (DPO) menjawab “ayuha”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Alfi Injut (DPO) bersepakat bertemu di Simpang Lapas Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Alfi Injut (DPO), selanjutnya pada saat Terdakwa dan Sdr. Alfi Injut (DPO) bertemu, Sdr. Alfi Injut (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok LA Lights warna putih merah yang di dalamnnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak rokok LA Lights warna putih merah yang di dalamnnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pada Saat Terdakwa ingin menyerahkan uang pembelian kepada Sdr. Alfi Injut (DPO) tiba tiba pihak Kepolisian datang melakukan penangkapan, Terdakwa saat itu tidak sempat kabur sehingga tertangkap oleh pihak Kepolisian sedangkan Sdr. Alfi Injut (DPO) sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya;
  • Bahwa Terdakwa membeli naroktika jenis sabu dari Sdr. Alfi Injut (DPO) untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa dalam kurun waktu 1 (satu) minggu, namun kadang narkotika jenis sabu tersebut bisa juga dikonsumsi bersama dengan teman teman Terdakwa dengan menggantinya dengan uang kisaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,98 gram berat bersih 0,80 gram, 1 (satu) buah rokok merk LA Lights warna putih merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DA 6703 FAW, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar plastik paper klip dan 1 (satu) buah Handphone android merk Oppo A15 warna putih lengkap dengan simcard dan nomor IMEI 1: 86257405918665 nomor IMEI 2: 86257405918644;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti Balai Besar Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0409 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian               : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi           : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan          : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Nomor: 52/10844/04/2024 tanggal 22 April 2024 daftar hasil timbangan barang dari 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,98 gram dan berat bersih 0,80 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram dari 1 (satu) paket narkotika diduga berjenis sabu guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM di Banjarmasin jadi sisa dari 1 (satu) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 0,97 gram berat bersih 0,79 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MISRUDINSYAH Als IMIS Bin M. SUKRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 21. 40 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di pinggir Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita Sdr. Alfi Injut (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp menawarkan kepada Terdakwa bahwa menyediakan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “mang, ini aku ada barang (sabu) hanyar handak kah, amunya handak nyaman ku siapkan” kemudian dijawab oleh Terdakwa “ ayuha” Sdr. Alfi Injut (DPO) menjawab “berapa handaknya” Terdakwa menjawab “ setengah garis (0,50 gram)” Sdr. Alfi Injut (DPO) menjawab “segaris (1 gram) aja sekalian, nyaman ku siapkan” Terdakwa menjawab “amunnya segaris duitnya kadada, duitku 1 juta aja, berapa harga segarisnya (1 gram) Sdr. Alfi Injut (DPO) menjawab “harganya 1 juta tiga ratus ribu” Terdakwa menjawab “amun hakun menghutangi ayuha aku ambil segaris” Sdr. Alfi Injut (DPO) menjawab “ayuha”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Alfi Injut (DPO) bersepakat bertemu di Simpang Lapas Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, selanjutnya pada saat Terdakwa dan Sdr. Alfi Injut (DPO) bertemu, Sdr. Alfi Injut (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok LA Lights warna putih merah yang di dalamnnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak rokok LA Lights warna putih merah yang di dalamnnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pada saat narkotika jenis sabu tersebut dalam penguasaan Terdakwa tiba tiba pihak Kepolisian datang melakukan penangkapan, Terdakwa saat itu tidak sempat kabur sedangkan Sdr. Alfi Injut (DPO) sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa dalam kurun waktu 1 (satu) minggu, namun kadang narkotika jenis sabu tersebut bisa juga dikonsumsi bersama dengan teman teman Terdakwa dengan menggantinya dengan uang kisaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,98 gram berat bersih 0,80 gram, 1 (satu) buah rokok merk LA Lights warna putih merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DA 6703 FAW, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar plastik paper klip dan 1 (satu) buah Handphone android merk Oppo A15 warna putih lengkap dengan simcard dan nomor IMEI 1: 86257405918665 nomor IMEI 2: 86257405918644;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti Balai Besar Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0409 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian               : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi           : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan          : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 52/10844/04/2024 tanggal 22 April 2024 daftar hasil timbangan barang dari 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,98 gram dan berat bersih 0,80 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram dari 1 (satu) paket narkotika diduga berjenis sabu guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM di Banjarmasin jadi sisa dari 1 (satu) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 0,97 gram berat bersih 0,79 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya