Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur.
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah sebuah bangunan rumah berikut tanah perwatasannya yang terletak di Komplek Hudaya Permai, RT,08, Muara Pitap. Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringi selatan, Kabupaten Balangan, yang ukuran tanah 224 M2, dan batas-batasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.20/2005, Surat Ukur tanggal 13 Desember 2005, No.13/Muara Pitap/2005, atas nama EDI NIRWAN.
- Menyatakan Sita Eksekusi terhadap : Sebidang tanah dengan SHM No. 20 atas nama Turut Tergugat yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah terletak di Komplek Perumahan Budaya Permai RT.8/03, No.5, KelurahanBatu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan'', vide Berita Acara Eksekusi No. 11/Pdt.G/2015/PN.Amt, tanggal 2 Juni 2016, tidak mempunyai kekuatan hukum
- Memerintahkan mengangkat Sita Eksekusi terhadap : ''Sebidang tanah dengan SHM No.20 atas nama Turut Tergugat yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah terletak di Komplek Perumahan Budaya Permai RT.8/03, No.5, Kelurahan Batu Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan '', vide Berita Acara Eksekusi No. 11/Pdt.G/2015/PN.Amt, tanggal 2 Juni 2016 tersebut.
- Menyatakan putusan Pengadilan ini yang dapat dijalankan lebih dahulu walaupun para Terlawan banding atau kasasi ( uitvoorbaar bij voorraad ).
- Menghukum para Terlawan secara tanggung rentang membayar biaya perkara
|