Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.FELISYA RISKA IMAMA, SH
MISNAWATI Alias MISNA Binti RUSTAM Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-20/O.3.14/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2FELISYA RISKA IMAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISNAWATI Alias MISNA Binti RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. AKHMAD JUNAIDI, S.H., M.H.MISNAWATI Alias MISNA Binti RUSTAM
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
----- Bahwa Terdakwa MISNAWATI Alias MISNA Binti RUSTAM pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira Jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 di Jalan Keramat Rt.04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 13.30 Wita pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi Henrya Nanda Pratama Bin Astadi bersama dengan rekan saksi Bripda Bambang Gunawan yang terlebih dahulu menangkap saksi Akhmad Riyadi Als Vino Bin Supiani (Saksi Dalam Berkas Perkara Terpisah) dipinggir jalan desa pakapuran Kecamatan Amuntai utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian dari penguasaan saksi ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,26 gram berat bersih 0,06, selanjutnya dari pengakuan saksi Akhmad Riyadi mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut membeli dari terdakwa Misnawati Als Misna Binti Rustam yang merupakan istri dari saksi Budi Rahman Alias Budi Bin Abdul Mutalib (Alm) (dalam berkas perkara terpisah), kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan meminta saksi Akhamd Riyadi memberikan informasi tentang keberadaan terdakwa Misnawati Als Misna dan saksi Budi Rahman Alias Budi, kemudian dari keterangan saksi Ahmad Riyadi membeli narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Keramat Rt.04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bahwa sekira jam 14.00 wita Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi Henrya Nanda Pratama Bin Astadi bersama dengan rekan saksi Bripda Bambang Gunawan melakukan penangkapan terdakwa Misnawati Als Misna Binti Rustam bersama saksi Budi Rahman Alias Budi Bin Abdul Mutalib (Alm) di Jalan Keramat Rt.04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa Uang tunai sebesar Rp.150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis sabu dan dua buah sedotan.
Bahwa pada hari rabu tanggal 08 November 2023 sekira jam 12.00 Wita terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari suami terdakwa yaitu saksi Budi Rahman Als Budi sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di beli dari AMAT (DPO), selanjutnya terdakwa dan saksi Budi Rahman mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu saksi Budi Rahman mengatakan kepada terdakwa “mun ada orang handak (sabu) juali tapi amun kenal, mun kada kenal kada usah”. Selanjutnya pada sekira jam 13.30 Wita tersangka menjual narkotika jenis sabu tersebut mulanya ada telephone masuk dari Riza Boboho (DPO) di handphone milik saksi Budi Rahman, kemudian diangkat oleh terdakwa didalam percakapan tersebut Riza Boboho bertanya kepada terdakwa “adakah paketan sabu“ terdakwa jawab “ada“ setelah itu Riza Boboho menyampaikan kepada terdakwa“ kena Akhmad Riyadi Als Vino Bin Supiani yang mengambil “ dan terdakwa jawab “iya“ selang waktu 30 menit saksi Vino tiba di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan saksi Vino menyerahkan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi Vino meninggalkan rumah terdakwa, selain terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, terdakwa mendapatkan keuntungan dengan mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama saksi Budi Rahman Alias Budi.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 257/10844/11/2023 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani oleh Sdr. Amin Rais dengan hasil timbangan barang yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang didalmnya sisa nrkotika jenis sabu yang telah dilakukan pengerikan dengan berat keseluruhan 1,35 gram dan berat bersih 0,02 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram yang disita dari Terdakwa MISNAWATI Alias MISNA Binti RUSTAM, setelah disisihkan guna pengujian secara labotaris ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,02 gram jadi sisa sabu bersih dengan berat 0,01 gram;
Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.11.23.1038.LP dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari,S.Farm.,Apt.,M.Pharm.Sci dengan hasil pengujian:
Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.
Identifikasi : Metamfetamina = Positif (+)
Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
ATAU
 
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MISNAWATI Alias MISNA Binti RUSTAM pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira Jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 di Jalan Keramat Rt.04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 13.30 Wita pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi Henrya Nanda Pratama Bin Astadi bersama dengan rekan saksi Bripda Bambang Gunawan yang terlebih dahulu menangkap saksi Akhmad Riyadi Als Vino Bin Supiani (Saksi Dalam Berkas Perkara Terpisah) dipinggir jalan desa pakapuran Kecamatan Amuntai utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian dari penguasaan saksi ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,26 gram berat bersih 0,06, selanjutnya dari pengakuan saksi Akhmad Riyadi mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut membeli dari terdakwa Misnawati Als Misna Binti Rustam dan saksi Budi Rahman Alias Budi Bin Abdul Mutalib (Alm) (dalam berkas perkara terpisah), kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan meminta saksi Akhamd Riyadi memberikan informasi tentang keberadaan terdakwa Misnawati Als Misna dan saksi Budi Rahman Alias Budi, kemudian dari keterangan saksi Ahmad Riyadi membeli narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Keramat Rt.04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bahwa sekira jam 14.00 wita Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi Henrya Nanda Pratama Bin Astadi bersama dengan rekan saksi Bripda Bambang Gunawan melakukan penangkapan terdakwa Misnawati Als Misna Binti Rustam bersama saksi Budi Rahman Alias Budi Bin Abdul Mutalib (Alm) di Jalan Keramat Rt.04 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih berisikan Narkotika jenis sabu dan dua buah sedotan.
Bahwa pada hari rabu tanggal 08 November 2023 sekira jam 12.00 Wita terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari suami terdakwa yaitu saksi Budi Rahman Als Budi sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang mana saat itu saksi Budi Rahman mengatakan kepada terdakwa “mun ada orang handak (sabu) juali tapi amun kenal, mun kada kenal kada usah”, kemudian terdakwa menyimpan satu paket narkotika jenis sabu tersebut  diselipan korden rumah terdakwa. Selanjutnya pada sekira jam 13.30 Wita tersangka menjual narkotika jenis sabu mulanya ada telephone masuk dari Riza Boboho (DPO) di handphone milik saksi Budi Rahman, kemudian diangkat oleh terdakwa didalam percakapan tersebut Riza Boboho bertanya kepada terdakwa “adakah paketan sabu“ terdakwa jawab “ada“ setelah itu Riza Boboho menyampaikan kepada terdakwa“ kena VINO yang mengambil “dan terdakwa jawab “iya“ selang waktu 30 menit saksi Vino tiba di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan saksi Vino menyerahkan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi Vino meninggalkan rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 257/10844/11/2023 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani oleh Sdr. Amin Rais dengan hasil timbangan barang yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang didalmnya sisa nrkotika jenis sabu yang telah dilakukan pengerikan dengan berat keseluruhan 1,35 gram dan berat bersih 0,02 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram yang disita dari Terdakwa MISNAWATI Alias MISNA Binti RUSTAM, setelah disisihkan guna pengujian secara labotaris ke BPOM Banjarmasin dengan berat 0,02 gram jadi sisa sabu bersih dengan berat 0,01 gram;
Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.11.23.1038.LP dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari,S.Farm.,Apt.,M.Pharm.Sci dengan hasil pengujian:
Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.
Identifikasi : Metamfetamina = Positif (+)
Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya