Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Amt RUSNAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6308-LT-14032023-0008 Tanggal 14 Maret 2023;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah nama pemohon tersebut yang semula RUSNAH dirubah menjadi IRUS;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak