Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Amt 1.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
1.MUHAMMAD AMIN Alias AMIN Bin ARDIANSYAH
2.ARDIANSYAH Alias ARDI Bin RUSTANI
3.MULIADI Alias IMUL Bin JAILANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-938/O.3.14/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMIN Alias AMIN Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
2ARDIANSYAH Alias ARDI Bin RUSTANI[Penahanan]
3MULIADI Alias IMUL Bin JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ------------------

Bahwa para Terdakwa MULIADI Alias IMUL Bin JAILANI, ARDIANSYAH Alias ARDI Bin RUSTANI, MUHAMMAD AMIN Alias AMIN Bin ARDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di sebuah bangunan sarang burung walet beralamatkan di Desa Telaga Silaba Rt. 02 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki seara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa Muliadi Alias Imul Bin Jailani, Terdakwa Ardiansyah Alias Ardi Bin Rustani , Terdakwa Muhammad Amin Alias amin Bin Ardiansyah bersama dengan Sdr. Muhammad Adan (DPO) pergi menuju sebuah bangunan sarang burung walet di Desa Telaga Silaba Rt. 02 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah sampai di bangunan sarang walet tersebut para Terdakwa bersama dengan Sdr. Muhammad Adan (DPO) saling membagi tugas masing masing untuk mengambil sarang walet dari dalam bangunan tersebut;

- Selanjutnya berdasarkan pembagian tugas tersebut Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah bertugas untuk membuat lubang pada dinding bangunan sarang burung walet dengan dibantu oleh Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani yang juga bertugas untuk memantau situasi di sekitar bangunan sarang burung walet, sedangkan Terdakwa Ardiansyah Als Ardi berada di samping kanan bangunan sarang burung walet untuk memantau situasi apabila ada orang datang, selanjutnya Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah bersama dengan Terdakawa Muliadi Als Imul bertugas untuk masuk ke dalam bangunan sarang burung walet untuk mengambil sarang burung walet;

- Bahwa para Terdakwa melakukan pencurian sarang burung walet dengan cara terlebih dahulu Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah bersama dengan Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani merusak dinding bangunan sarang burung walet dengan melakukan pengeboran pada dinding bangunan menggunakan bor cess, setelah dinding bangunan sarang burung walet tersebut rusak berlubang seukuran tubuh manusia kemudian Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah bersama dengan Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani masuk ke dalam bangunan sarang burung walet melalui lubang pada dinding tersebut, selanjutnya pada saat di dalam bangunan Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah langsung menusuk sarang burung walet satu persatu menggunakan alat yang terbuat dari 1 (satu) batang pelapah rumbia yang ujungnya diikat sekrup walet sehingga sarang burung walet terlepas dan terjatuh ke bawah lantai, selanjutnya Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani mengambil dan memasukan sarang burung walet yang sudah terlepas tersebut ke dalam kantong plastik, selanjutnya Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah bersama dengan Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani keluar dari bangunan sarang burung walet dengan membawa kantong plastik yang berisikan sarang burung walet dengan berat kurang lebih 1,8 (satu koma delapan) kilo gram lalu menemui Terdakwa Ardiansyah Als Ardi dan Sdr. Muhammad Adan (DPO) kemudian pergi meninggalkan bangunan sarang burung walet tersebut;

- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani bersama dengan Terdakwa Ardiansyah Als Ardi menjual hasil pencurian sarang walet tersebut kepada Sdr. Adit (DPO) di Desa Penangkalan Hulu Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara sehingga laku terjual sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk berat 1,8 (satu koma delapan) kilo gram sarang burung walet, kemudian membagi rata hasil penjualan sarang burung walet tersebut kepada para Terdakwa dan Sdr. Muhammad Adan (DPO) sehingga setiap orang mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

- Bahwa akibat perbuatan pencurian yang dilakukan oleh para Terdakwa, Saksi Norsalim selaku pemilik bangunan sarang burung walet mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 10.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari sekitar 1,5 (satu koma lima) kilogram sarang burung walet yang hilang dari bangunan sarang walet miliknya;

- Bahwa Terdakwa Muliadi Alias Imul Bin Jailani, Terdakwa Ardiansyah Alias Ardi Bin Rustani , Terdakwa Muhammad Amin Alias amin Bin Ardiansyah tidak memiliki ijin untuk mengambil sarang burung walet dari dalam bangunan sarang burung walet milik Saksi Norsalim. -----

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP----

ATAU

KEDUA ------------------

- Bahwa para Terdakwa MULIADI Alias IMUL Bin JAILANI, ARDIANSYAH Alias ARDI Bin RUSTANI, MUHAMMAD AMIN Alias AMIN Bin ARDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di sebuah bangunan sarang burung walet beralamatkan di Desa Telaga Silaba Rt. 02 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki seara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa Muliadi Alias Imul Bin Jailani, Terdakwa Ardiansyah Alias Ardi Bin Rustani , Terdakwa Muhammad Amin Alias amin Bin Ardiansyah bersama dengan Sdr. Muhammad Adan (DPO) pergi menuju sebuah bangunan sarang burung walet di Desa Telaga Silaba Rt. 02 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah sampai di bangunan sarang walet tersebut para Terdakwa bersama dengan Sdr. Muhammad Adan (DPO) saling membagi tugas masing masing untuk mengambil sarang walet dari dalam bangunan tersebut;

- Bahwa para Terdakwa melakukan pencurian sarang burung walet dengan cara terlebih dahulu Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah bersama dengan Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani merusak dinding bangunan sarang burung walet dengan melakukan pengeboran pada dinding bangunan menggunakan bor cess, setelah dinding bangunan sarang burung walet tersebut rusak berlubang seukuran tubuh manusia kemudian Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah bersama dengan Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani masuk ke dalam bangunan sarang burung walet melalui lubang pada dinding tersebut,  selanjutnya pada saat di dalam bangunan Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah langsung menusuk sarang burung walet satu persatu menggunakan alat yang terbuat dari 1 (satu) batang pelapah rumbia yang ujungnya diikat sekrup walet sehingga sarang burung walet terlepas dan terjatuh ke bawah lantai, selanjutnya Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani mengambil dan memasukan sarang burung walet yang sudah terlepas tersebut ke dalam kantong plastik, selanjutnya Terdakwa Muhammad Amin Als Amin Bin Ardiansyah bersama dengan Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani keluar dari bangunan sarang burung walet dengan membawa kantong plastik yang berisikan sarang burung walet dengan berat kurang lebih 1,8 (satu koma delapan) kilo gram lalu menemui Terdakwa Ardiansyah Als Ardi dan Sdr. Muhammad Adan (DPO) kemudian pergi meninggalkan bangunan sarang burung walet tersebut;

- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 Terdakwa Muliadi Als Imul Bin Jailani bersama dengan Terdakwa Ardiansyah Als Ardi menjual hasil pencurian sarang walet tersebut kepada Sdr. Adit (DPO) di Desa Penangkalan Hulu Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara sehingga laku terjual sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk berat 1,8 (satu koma delapan) kilo gram sarang burung walet, kemudian membagi rata hasil penjualan sarang burung walet tersebut kepada para Terdakwa dan Sdr. Muhammad Adan (DPO) sehingga setiap orang mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

- Bahwa akibat perbuatan pencurian yang dilakukan oleh para Terdakwa, Saksi Norsalim selaku pemilik bangunan sarang burung walet mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 10.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari sekitar 1,5 (satu koma lima) kilogram sarang burung walet yang hilang dari bangunan sarang walet miliknya;

- Bahwa Terdakwa Muliadi Alias Imul Bin Jailani, Terdakwa Ardiansyah Alias Ardi Bin Rustani , Terdakwa Muhammad Amin Alias amin Bin Ardiansyah tidak memiliki ijin untuk mengambil sarang burung walet dari dalam bangunan sarang burung walet milik Saksi Norsalim. -----

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP----

Pihak Dipublikasikan Ya