Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.BAGAS SATRIAJI, S.H.
MUHAMMAD ZAINI Als AMAT Bin SYAIFULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-162/O.3.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2BAGAS SATRIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZAINI Als AMAT Bin SYAIFULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAINI Alias AMAT Bin SYAIFULLAH pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Hambuku Tengah Rt. 02 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita saat terdakwa sedang ingin memancing di padang yang kebetulan melihat sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah korban saat itu terdakwa merasa ingin mengambil sepeda motor milik korban kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa keluar dari rumahnya menuju kerumah korban lalu sekitar pukul 01.30 wita terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan Nomor Polisi DA 6678 OF Noka: MH1JF5127BK591347, Nosin: JF51E2566610 milik korban sedang terparkir di depan bengkel korban dan kunci sepeda motor ada pada dashboard depan sepeda motor, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan Nomor Polisi DA 6678 OF dibawa oleh terdakwa ke sebuah gang sepi yang berjarak 200 meter dari rumah korban setelah itu terdakwa mengeluarkan kunci Sok L yang digunakan untuk melepaskan bagian-bagian pada sepeda motor  seperti mata kunci 10 mm untuk melepas Baut Knalpot, setelah itu melepas kedua velg/ban menggunakan mata kunci 24 mm dan untuk piringan cakram menggunakan mata kunci 14 mm sedangkan cara terdakwa mengambil lampu sorot yaitu dengan mematahkan sedikit bodinya kemudian mencabut lampunya;
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil bagian-bagian pada sepeda motor selanjutnya terdakwa bawa pulang namun bodi sepeda motor, kerangka kunci kontak dan plat nomor ditinggalkan oleh terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa sampai dirumah sempat memasang velg dan ban pada sepeda motor miliknya selain itu velg yang dipasang tersebut sudah di ubah warna oleh terdakwa yang awalnya berwarna hitam menjadi warna putih kemudian untuk lampu sorot dan piringan cakram hanya disimpan dirumah terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

----------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya