Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat:
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 58,458.202.- (LIMA PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 51.984.500. (LIMA PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT BIBU LIMA RATUS) ditambah bunga sebesar 6.473.702-( ENAM JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat:
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No 07/SDT/BRK/2018 atas nama SAIDINA Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|