Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Amt Muhammad Nazmi Maulana Suliyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Nazmi Maulana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.AKHMAD JUNAIDI, SH, DkkMuhammad Nazmi Maulana
Tergugat
NoNama
1Suliyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang sebesar Rp. Rp.73.500.000 (tujuh puluh tiga juta lima raus ribu rupiah) kepada Penggugat setelah putusan inkrah
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak