Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 90.721.506,- (SEMBILAN PULUH JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 74.500.000,- (TUJUH PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU) ditambah bunga sebesar 16.221.506,- (ENAM BELAS JUTA DUA RATUS DUA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
|