Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Amt PT. REKSA FINANCE FAUZIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Amt
Tanggal Surat Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. AKHMAD JUNAIDI, SHPT. REKSA FINANCE
Tergugat
NoNama
1FAUZIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.332.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar
  • Angsuran Tergugat Rp Rp 3.020.000 (Tiga Juta Dua Puluh Ribu Rupiah), Per bulan nya;
  • Hutang Pokok Rp. 78.520.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus dua Puluh  Ribu Rupiah);
  • Denda Pertanggal 29 Maret 2023 sebesar Rp. 2.812.300 (Dua Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah);
  • sehingga Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 81.332.300 (Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah);

        4.  Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan maka agar Menyerahkan unit dengan sukarela yaitu Jenis Kenderaan Jenis Kenderaan Merek Mitsubishi, Type : COLT L300 PU FB (4x2) M/T, Jenis mobil Barang, Tahun: 2009, Nomor rangka : MHMLOPU399K031036, Nomor Mesin : 4D56CE66497, NoPolisi :DA 8357 JFI, Warna : HITAM,, Atas Nama BPKB : HJ. RAUDAH, dan No BPKB : F9463173M;, kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.

         5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini dan atau dilakukan pelelangan unit.

         6. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

         7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDER 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon

putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri Amuntai berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak