Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Amt Masrupani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Masrupani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Junaidi, SHMasrupani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan sah penerbitan Akta Kematian istri Pemohon atas nama SANTI tersebut,
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya menerbitkan Akta Kematian sesuai dengan Akta Kematian Nomor : 472.11 / 290 / HT-AS yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Harusan Telaga tanggal 09 Desember 2021, bahwa istri Pemohon yang bernama SANTI telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2005 pukul 11.30 wita bertempat dirumah sendiri karena sakit,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon,

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak