Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Amt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA AMUNTAI ASYATU RIDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Amt
Tanggal Surat Jumat, 05 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA AMUNTAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASYATU RIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.159.384,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhynya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 114.159.384,- ( SERATUS EMPAT BELAS JUTA SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 103.333.500,- ( SERATUS TIGA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS ) ditambah bunga sebesar 10.825.884,- ( SEPULUH JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak