Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan K.H. Ahmad Dahlan Kelurahan Murung Sari Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU atau tepatnya di belakang Mesjid Raya Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU saya nama JUNI PERMANA BIN SYAHRIN (Alm) beserta 2 (dua) orang teman saya An. H. HERRY RULIANY BIN H. BAHRUL DAN MUHAMMAD JUNAIDI BIN SAMSUDIN (Alm) sedang dalam keadaan mabuk setelah meminum molek atau alkohol 95% dicampur dengan Extra Joss dalam sebuah botol berukuran sedang dan ditemukan oleh Polisi. Selanjutnya saya dan teman saya dibawa ke Mapolres HSU untuk dimintai keterangan. - |