Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
AYU REZKI SEPTIANA Alias KIKI Binti ERYUDHASYAH Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-189/O.3.14/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYU REZKI SEPTIANA Alias KIKI Binti ERYUDHASYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SHAYU REZKI SEPTIANA Alias KIKI Binti ERYUDHASYAH
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa AYU REZKI SEPTIANA Alias KIKI Binti ERYUDHASYAH pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 di dalam rumah yang beralamat di Desa Rantauan No. 002 Rt. 001 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 15.55 wita terdakwa saat itu sedang berada di dalam rumah kontrakan bersama dengan saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) dan saksi Abdul Ghani (Perkara Lain), saat itu terlihat pesan whatsapp dari handphone saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) dari Sdr. Nova Tirta Maulana (DPO), tidak berselang lama saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) menelphone  Sdr. Nova Tirta Maulana (DPO) menanyakan lokasi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa diajak oleh saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Haji Ali Gang Rawa Indah Rt. 005 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara kemudian terdakwa menyetujui ajakan dari saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) dan langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KT 4720 VG sebagai sarana untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah sampai dilokasi terdakwa menunggu saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) diatas sepeda motor dan saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan dibawah tiang listrik kemudian saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus seberat 10 (sepuluh) gram yang berada di dalam kotak rokok PIN kepada terdakwa lalu terdakwa menerima narkotika jenis sabu menggunakan tangan sebelah kanan setelah itu terdakwa letakkan di dalam box sepeda motor depan sebelah kanan;
  • Bahwa setelah terdakwa bersama saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) sampai dirumah kontrakan kemudian terdakwa meletakkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di lantai kamar kemudian sekitar pukul 17.00 wita saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) mulai memaketkan narkotika jenis sabu dengan mengambil 1 (satu) paket besar menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa telah menjual sebanyak 2,50 gram narkotika jenis sabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan hasil penjualan telah ditransfer kepada Sdr. Nova Tirta Maulana (DPO) melalui aplikasi BRIMO dengan nama penerima RAHMAWATI, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) dan saksi Abdul Gani (Perkara Lain) sekitar pukul 20.00 wita mengkonsumsi narkotika;
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa sempat menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) sebelum ditangkap oleh petugas kepolisian pada pukul 13.30 wita dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket 01 dengan berat kotor 0,40 gram berat bersih 0,20 gram dengan harga jual Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), paket 02 dengan berat kotor 1,02 gram berat bersih 0,86 gram dengan harga jual Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), paket 03 berat kotor 1,02 gram berat bersih 0,86 gram dengan harga jual Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan paket 04 berat kotor 0,56 gram berat bersih 0,36 gram dengan harga jual Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 paket besar dengan berat kotor 5 gram dan berat bersih 4,80 gram, 3 (tiga) lembar plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) buah sendok plastik warna transparan, 1 (satu) bungkus plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah kotak headset merk Plextone warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, seperangkat alat hisap (bong) yang tersambung dengan 2 (dua) buah sedotan warna transparan, 1 (satu) buah mancis api warna orange, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone Android merk vivo Y16 warna kuning dengan No Imei: 860033060830478 dan No Imei 2: 860033060830460 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy warna Navy krim dengan Nopol KT 4720 VG;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0015 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, dengan hasil pengujian:

Pemerian  : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi           : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan          : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 33/10844/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 daftar hasil timbangan barang dari 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 6,95 (enam koma sembilan puluh lima) gram, dilakukan pemusnahan sebanyak berat bersih 6,92 gram dan sisa 0,03 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM, jadi sisa sabu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika diduga berjenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram habis dilakukan pemusnahan yang dibuktikan dengan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor : S.Tap/01/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 25 Januari 2024;
  • Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------ Bahwa terdakwa AYU REZKI SEPTIANA Alias KIKI Binti ERYUDHASYAH pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 di dalam rumah yang beralamat di Desa Rantauan No. 002 Rt. 001 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) dan saksi Abdul Gani (Perkara Lain) oleh petugas kepolisian yang berawal dari laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan dan monitoring kemudian petugas kepolisian masuk kedalam rumah kontrakan terdakwa kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT Sudin Bin Suni (Alm), saat memasuki rumah kontrakan terdakwa diketahui bahwa terdakwa bersama dengan  saksi Ayu Rezki Septiana (Berkas Terpisah) sedang berada di dalam kamar dan petugas kepolisian menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat keseluruhan 8.00 gram dengan berat bersih 7,00 gram, dengan rincian 1 (satu) paket ukuran besar di dalam kotak rokok sampoerna mild 16, sedangkan untuk 4 (empat) paket lainnya di dalam tas kecil (kotak handset) tepatnya berada di lantai kamar tidur selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang tersambung dengan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dikerik dengan berat bersih 0,04 gram di lantai kamar rumah tidak jauh dari 5 (lima) paket narkotika jenis sabu;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket 01 dengan berat kotor 0,40 gram berat bersih 0,20 gram dengan harga jual Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), paket 02 dengan berat kotor 1,02 gram berat bersih 0,86 gram dengan harga jual Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), paket 03 berat kotor 1,02 gram berat bersih 0,86 gram dengan harga jual Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan paket 04 berat kotor 0,56 gram berat bersih 0,36 gram dengan harga jual Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 paket besar dengan berat kotor 5 gram dan berat bersih 4,80 gram, 3 (tiga) lembar plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) buah sendok plastik warna transparan, 1 (satu) bungkus plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah kotak headset merk Plextone warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, seperangkat alat hisap (bong) yang tersambung dengan 2 (dua) buah sedotan warna transparan, 1 (satu) buah mancis api warna orange, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone Android merk vivo Y16 warna kuning dengan No Imei: 860033060830478 dan No Imei 2: 860033060830460 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy warna Navy krim dengan Nopol KT 4720 VG
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut berawal dari saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) membeli dari Sdr. Nova Tirta Maulana (DPO) secara berhutang kemudian terdakwa yang mengetahui hal tersebut setuju diajak oleh saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KT 4720 VG sebagai sarana untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan dibawah tiang listrik yang berada di Jalan Haji Ali Gang Rawa Indah Rt. 005 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok PIN , setelah itu saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) menyerahkan kepada terdakwa dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut menggunakan tangan kanan kemudian diletakkan di dalam box depan sepeda motor, setelah sampai dirumah kontrakan terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di lantai kamar lalu saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu kemudian dipecah menjadi 5 (lima) paket narkotika, dan telah terjual sebanyak 2,50 gram seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan hasil penjualan telah ditransfer kepada Sdr. Nova Tirta Maulana (DPO) melalui aplikasi BRIMO dengan nama penerima RAHMAWATI;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0015 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, dengan hasil pengujian:

Pemerian  : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi           : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan          : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 33/10844/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 daftar hasil timbangan barang dari 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 6,95 (enam koma sembilan puluh lima) gram, dilakukan pemusnahan sebanyak berat bersih 6,92 gram dan sisa 0,03 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM, jadi sisa sabu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika diduga berjenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram habis dilakukan pemusnahan yang dibuktikan dengan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor : S.Tap/01/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 25 Januari 2024;
  • Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) ) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------------ Bahwa terdakwa AYU REZKI SEPTIANA Alias KIKI Binti ERYUDHASYAH pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 di dalam rumah yang beralamat di Desa Rantauan No. 002 Rt. 001 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, Penyalahguna bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam rumah diajak oleh suaminya yaitu saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao (penuntutan terpisah) mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu dengan cara saksi Rahmat Yuliadi mengajak terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu saksi Rahmat Yuliadi mulai merakit alat hisap yaitu awalnya narkotika jenis sabu yang berada di dalam pipet kaca kemudian dibakar menggunakan mancis, setelah itu sedotan yang tersambung dengan 1 (satu) buah bong terdakwa hisap seperti menghisap rokok dan setelah itu asap yang dihisap terdakwa keluarkan;
  • Bahwa saat saksi M. RIZKY Bin H. M. YANI dan saksi RIZKY DWI NORYANTO Bin MURYANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Rahmat Yuliadi (penuntutan terpisah) dan saksi Abdhul Gani (Perkara Lain) kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT yaitu saksi SUDIN Bin SUNI (Alm) ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,00 gram dan berat bersih 7,00 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu yang sudah dikerik dengan berat bersih 0,04 gram, 3 (tiga) lembar plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) buah sendok plastik warna transparan, 1 (satu) bungkus plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna, 1 (satu) buah kotak headset merk Plextone warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, seperangkat alat hisab (Bong) yang tersambung dengan 2 (dua) buah sedotan warna transparan, 1 (satu) buah mancis api warna orange, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone android merk vivo Y16 warna kuning dengan No. Imei 1 : 860033060830478 dan No. Imei 2: 860033060830460 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna navy krim dengan Nopol KT 4720 VC
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0015 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, dengan hasil pengujian:

Pemerian         : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi     : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) Klinik Pratama Sidokkes Polres HSU Nomor: 1630/XII/2023/SIDOKKES yang ditandatangani oleh dr. H. AGUS FIDLIANSYAH selaku penanggung jawab klinik tanggal 31 Desember 2023 An. AYU REZKI SEPTIANA Alias KIKI Binti ERYUDHASYAH dengan hasil reaktif (+) Methamphitamine dan reaktif (+) Amphetamine;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR

------------ Bahwa terdakwa AYU REZKI SEPTIANA Alias KIKI Binti ERYUDHASYAH pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 di dalam rumah yang beralamat di Desa Rantauan No. 002 Rt. 001 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas terdakwa yang saat itu sedang bersama dengan saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao (penuntutan terpisah), diajak oleh saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao (penuntutan terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Sdr. Nova Tirta Maulana (DPO) menghubungi saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao (penuntutan terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah terdakwa menyetujui ajakan dari saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao (penuntutan terpisah) lalu terdakwa menemani saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao (penuntutan terpisah) menuju daerah Jalan Haji Ali Gang Rawa Indah Rt. 005 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KT 4720 VG sebagai sarana untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah sampai dilokasi terdakwa menunggu diatas sepeda motor saat saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao (penuntutan terpisah) mengambil narkotika jenis sabu yang ada dibawah tiang listrik, setelah itu saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao (penuntutan terpisah) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan oleh terdakwa kemudian diletakkan di dalam box depan sepeda motor selanjutnya terdakwa bersama saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao (penuntutan terpisah) pulang kerumah kontrakan setelah itu terdakwa menyerahkan kembali narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao (penuntutan terpisah) dengan cara meletakkan narkotika jenis sabu tersebut diatas lantai kamar;
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 wita saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) mulai memaketkan narkotika jenis sabu dengan mengambil 1 (satu) paket besar menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disaksikan oleh terdakwa yang saat itu sedang bersama berada di dalam kamar dan terdakwa tidak ikut memaketkan narkotika jenis sabu dengan posisi terdakwa saat itu berada di atas tempat tidur dan saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) berada di atas lantai, kemudian setelah memaketkan narkotika jenis sabu saksi Rahmat Yuliadi (Berkas Terpisah) melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0015 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, dengan hasil pengujian:

Pemerian  : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi           : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan          : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 33/10844/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 daftar hasil timbangan barang dari 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 6,95 (enam koma sembilan puluh lima) gram, dilakukan pemusnahan sebanyak berat bersih 6,92 gram dan sisa 0,03 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM, jadi sisa sabu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika diduga berjenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram habis dilakukan pemusnahan yang dibuktikan dengan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor : S.Tap/01/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 25 Januari 2024;
  • Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao (penuntutan terpisah) namun tidak melaporkan perbuatan saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao (penuntutan terpisah) kepada pihak berwajib.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 131  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya