Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2018/PN Amt 1.JOHAN CANDRA SETYAWAN,SH
2.AHMAD ZAIM WAHYUDI
AMIR SAIRULAH Als AMIR Bin SYAIFUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2018/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-131/Q.3.14/Epp.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN CANDRA SETYAWAN,SH
2AHMAD ZAIM WAHYUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR SAIRULAH Als AMIR Bin SYAIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------Bahwa ia terdakwa AMIR SAIRULAH ALIAS AMIR BIN SYAIFUDIN pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekira pukul 13.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2018 bertempat di Toko Bangunan Sinar Utama di Jalan Saberan Effendi Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa setelah melihat situasi Toko Bangunan Sinar Utama sedang sepi karena pemilik dan pekerja yang ada disitu sedang melaksanakan ibadah Shalat Jumat, kemudian terdakwa memanjat pagar tembok yang berada di samping Toko Bangunan Sinar Utama yang berbatasan langsung dengan bengkel tempat terdakwa bekerja. Kemudian sesampainya di pekarangan Toko Bangunan Sinar Utama, terdakwa menuju belakang Toko Bangunan Sinar Utama dan melihat tumpukan besi, selanjutnya terdakwa menarik 24 (dua puluh empat) potong besi kode “8” dengan panjang masing-masing sekira 10 (sepuluh) meter secara sekaligus  menggunakan kedua tangaannya ke arah luar pagar yang mengarah ke bengkel tempat terdakwa bekerja. Kemudian setelah  24 (dua puluh empat) potong besi tersebut menonjol keluar dari pekarangan Toko Bangunan Sinar Utama maka terdakwa memanjat pagar tembok ke arah pekarangan bengkel tempat terdakwa bekerja sambil menggapai ujung lengkungan  24 (dua puluh empat) potong besi tersebut dan ditarik oleh terdakwa sambil terdakwa melompat ke pekarangan bengkel tempat terdakwa bekerja. Setelah itu  24 (dua puluh empat) potong besi tersebut secara sekaligus ditarik oleh terdakwa ke arah belakang bengkel.
  • Bahwa pada saat menarik  24 (dua puluh empat) potong besi dari pagar Toko Bangunan Sinar Utama ke arah belakang bengkel tersebut dilihat oleh Saksi HEPPY MISPO PRATAMA ALIAS IPI BIN ARBANI yang merupakan teman terdakwa yang sama-sama bekerja di bengkel.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 12.30 Wita pada saat terdakwa akan melakukan bersih diri di pekarangan Toko Bangunan Sinar Utama tetapi karena sabun yang sering digunakan terdakwa tidak ada maka terdakwa mencari sabun tersebut ke dalam Toko Bangunan Sinar Utama dan pada saat di dalam Toko Bangunan Sinar Utama tersebut, terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek VIVO tipe Y31  warna hitam dengan nomor IMEI : 869525027079629 di atas meja, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa sambil menggenggam 1 (satu) unit handphone tersebut sambil pergi ke arah luar Toko Bangunan Sinar Utama.
  • Bahwa terdakwa sempat memotong-motong sebagian dari 24 (dua puluh empat) potong besi tersebut menggunakan gergaji besi yang memiliki mata dua sisi milik bengkel sehingga menjadi beberapa bagian dengan ukuran kurang dari 1 (satu) meter tiap-tiap bagiannya dengan total hasil potongan tersebut adalah 10 (sepuluh) Kg kemudian dijual oleh terdakwa kepada tukang besi kiloan keliling dengan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), selain itu 1 (satu) unit handphone tersebut terdakwa bawa ke toko ponsel sekitarpasar candi untuk di-upgrade dan dihapus semua datanya.
  • Bahwa maksud terdakwa mengambil barang berupa 24 (dua puluh empat) potong besi kode “8” dengan panjang masing-masing sekira 10 (sepuluh) meter dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO tipe Y31  warna hitam dengan nomor IMEI : 869525027079629 yang diakui milik Saksi FITRIANI BINTI DARSANI tersebut adalah dimiliki dan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada Saksi FITRIANI dalam mengambil 24 (dua puluh empat) potong besi kode “8” dengan panjang masing-masing sekira 10 (sepuluh) meter dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO tipe Y31  warna hitam dengan nomor IMEI : 869525027079629.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi FITRIANI mengalami kerugian sebesar sekira Rp. 2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  --------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

---------Bahwa ia terdakwa AMIR SAIRULAH ALIAS AMIR BIN SYAIFUDIN pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekira pukul 13.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2018 bertempat di Toko Bangunan Sinar Utama di Jalan Saberan Effendi Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa setelah melihat situasi Toko Bangunan Sinar Utama sedang sepi karena pemilik dan pekerja yang ada disitu sedang melaksanakan ibadah Shalat Jumat, kemudian terdakwa memanjat pagar tembok yang berada di samping Toko Bangunan Sinar Utama yang berbatasan langsung dengan bengkel tempat terdakwa bekerja. Kemudian sesampainya di pekarangan Toko Bangunan Sinar Utama, terdakwa menuju belakang Toko Bangunan Sinar Utama dan melihat tumpukan besi, selanjutnya terdakwa menarik 24 (dua puluh empat) potong besi kode “8” dengan panjang masing-masing sekira 10 (sepuluh) meter secara sekaligus  menggunakan kedua tangaannya ke arah luar pagar yang mengarah ke bengkel tempat terdakwa bekerja. Kemudian setelah  24 (dua puluh empat) potong besi tersebut menonjol keluar dari pekarangan Toko Bangunan Sinar Utama maka terdakwa memanjat pagar tembok ke arah pekarangan bengkel tempat terdakwa bekerja sambil menggapai ujung lengkungan  24 (dua puluh empat) potong besi tersebut dan ditarik oleh terdakwa sambil terdakwa melompat ke pekarangan bengkel tempat terdakwa bekerja. Setelah itu  24 (dua puluh empat) potong besi tersebut secara sekaligus ditarik oleh terdakwa ke arah belakang bengkel.
  • Bahwa pada saat menarik  24 (dua puluh empat) potong besi dari pagar Toko Bangunan Sinar Utama ke arah belakang bengkel tersebut dilihat oleh Saksi HEPPY MISPO PRATAMA ALIAS IPI BIN ARBANI yang merupakan teman terdakwa yang sama-sama bekerja di bengkel.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 12.30 Wita pada saat terdakwa akan melakukan bersih diri di pekarangan Toko Bangunan Sinar Utama tetapi karena sabun yang sering digunakan terdakwa tidak ada maka terdakwa mencari sabun tersebut ke dalam Toko Bangunan Sinar Utama dan pada saat di dalam Toko Bangunan Sinar Utama tersebut, terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek VIVO tipe Y31  warna hitam dengan nomor IMEI : 869525027079629 di atas meja, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa sambil menggenggam 1 (satu) unit handphone tersebut sambil pergi ke arah luar Toko Bangunan Sinar Utama.
  • Bahwa terdakwa sempat memotong-motong sebagian dari 24 (dua puluh empat) potong besi tersebut menggunakan gergaji besi yang memiliki mata dua sisi milik bengkel sehingga menjadi beberapa bagian dengan ukuran kurang dari 1 (satu) meter tiap-tiap bagiannya dengan total hasil potongan tersebut adalah 10 (sepuluh) Kg kemudian dijual oleh terdakwa kepada tukang besi kiloan keliling dengan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), selain itu 1 (satu) unit handphone tersebut terdakwa bawa ke toko ponsel sekitarpasar candi untuk di-upgrade dan dihapus semua datanya.
  • Bahwa maksud terdakwa mengambil barang berupa 24 (dua puluh empat) potong besi kode “8” dengan panjang masing-masing sekira 10 (sepuluh) meter dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO tipe Y31  warna hitam dengan nomor IMEI : 869525027079629 yang diakui milik Saksi FITRIANI BINTI DARSANI tersebut adalah dimiliki dan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada Saksi FITRIANI dalam mengambil 24 (dua puluh empat) potong besi kode “8” dengan panjang masing-masing sekira 10 (sepuluh) meter dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO tipe Y31  warna hitam dengan nomor IMEI : 869525027079629.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi FITRIANI mengalami kerugian sebesar sekira Rp. 2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya