Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Amt H Bahrani S Sos 1.Mawardi SH
2.Khaerani AR SPd SD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Amt
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H Bahrani S Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.AKHMAD JUNAIDI, SH, DkkH Bahrani S Sos
Tergugat
NoNama
1Mawardi SH
2Khaerani AR SPd SD
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. MUHAMMAD PAZRI. SH.MH, dkkMawardi SH
2Dr. MUHAMMAD PAZRI. SH.MH, dkkKhaerani AR SPd SD
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan dalam perkara ini,
  3. Menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum
  4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renting untuk membayar kerugian materil sejumlah 24,350,000 (Dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah dan kerugian immateril sejumlah Rp.1,500,000,000,00 (Satu milyar lima ratus juta) rupiah Kepada Penggugat;
  5. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum
  6. Menghukum para Tergugat  untuk membayar biaya dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak