Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/LH/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.BAGAS SATRIAJI, S.H.
DAPID HANGGARA Als DAPID Bin ABIYASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penangkapan Ikan (dengan racun, bahan peledak/bom ikan)
Nomor Perkara 45/Pid.B/LH/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-592/O.3.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2BAGAS SATRIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAPID HANGGARA Als DAPID Bin ABIYASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

----------- Bahwa terdakwa DAPID HANGGARA Alias DAPID Bin ABIYASA (Alm) pada hari Senin tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di area persawahan yang terletak di Desa Danau Terate Kecamatan Banjang   Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang telah diuraikan diatas, berawal dari saksi BAYU FITRIANTO dan saksi DANANG EKO NOVIYANTO mendapati terdakwa yang saat itu berjalan menuju kearah perkampungan dengan membawa alat setrum accu dan ikan hasil tangkapan dan masing-masing tangannya memegang stik besi berwarna kuning lalu saksi BAYU dan saksi DANANG menghampiri terdakwa dan diketahui ternyata terdakwa telah melakukan penyetruman ikan di area persawahan selama 7 jam yang beralamat di Desa Danau Terate Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan telah dilakukan selama 1 (satu tahun);
  • Bahwa ikan hasil tangkapan yang menggunakan alat setrum yang dilakukan terdakwa yaitu 19 (sembilan belas) ekor ikan gabus, 5 (lima) ekor belut, 1 (satu) ekor ikan gurame yang dilakukan dengan cara terdakwa menggendong keranjang ikan lengkap dengan alat perlengkapan untuk menyetrum ikan dengan 1 (satu) buah stik besi dengan gagang kayu dan lampu senter di kepala, yang kemudian berjalan kaki kemudian turun kebawah jembatan Kayu Ulin dari situ terdakwa mulai menyetrum ikan jika ada ikan yang pingsan setelah terkena strum kemudian terdakwa sendiri yang mengambil ikan tersebut dengan tangan dan memasukkan nya kedalam keranjang ikan yang terdakwa bawa;
  • bahwa ikan hasil menyetrum biasanya untuk dijual Ikan Gabus Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk per satu kilogram untuk ukuran sedang, Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk per satu kilogram untuk ukuran besar, Ikan Gurame Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per satu kilogram, Belut seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu kilogramnya;
  • Bahwa perbuatan terdakwa DAPID HANGGARA Alias DAPID yang dilakukan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan penyetruman ikan menggunakan alat setrum bertenaga accu dapat mengakibatkan dampak terhadap lingkungan sumber hayati perikanan yaitu dapat menyebabkan produksi ikan menurun, punahnya jenis-jenis ikan tertentu dan terganggunya habitat/lingkungan hidup ikan.

----------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 86 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa DAPID HANGGARA Alias DAPID Bin ABIYASA (Alm) pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di area persawahan yang terletak di Desa Danau Terate Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang telah diuraikan diatas, berawal dari saksi BAYU FITRIANTO dan saksi DANANG EKO NOVIYANTO mendapati terdakwa yang saat itu berjalan menuju kearah perkampungan dengan membawa alat setrum accu dan ikan hasil tangkapan dan masing-masing tangannya memegang stik besi berwarna kuning lalu saksi BAYU dan saksi DANANG menghampiri terdakwa dan diketahui ternyata terdakwa telah melakukan penyetruman ikan di area persawahan selama 7 jam yang beralamat di Desa Danau Terate Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan telah dilakukan selama 1 (satu tahun);
  • Bahwa ikan hasil tangkapan yang menggunakan alat setrum yang dilakukan terdakwa yaitu 19 (sembilan belas) ekor ikan gabus, 5 (lima) ekor belut, 1 (satu) ekor ikan gurame yang dilakukan dengan cara terdakwa menggendong keranjang ikan lengkap dengan alat perlengkapan untuk menyetrum ikan dengan 1 (satu) buah stik besi dengan gagang kayu dan lampu senter di kepala, yang dibawa turun kebawah jembatan Kayu Ulin dari situ terdakwa mulai menyetrum ikan jika ada ikan yang pingsan setelah terkena strum kemudian terdakwa sendiri yang mengambil ikan tersebut dengan tangan dan memasukkan nya kedalam keranjang ikan yang terdakwa bawa;
  • Bahwa ikan hasil menyetrum biasanya untuk dijual Ikan Gabus Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk per satu kilogram untuk ukuran sedang, Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk per satu kilogram untuk ukuran besar, Ikan Gurame Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per satu kilogram, Belut seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu kilogramnya;
  • Bahwa perbuatan terdakwa DAPID HANGGARA Alias DAPID yang dilakukan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan penyetruman ikan menggunakan alat setrum bertenaga accu dapat mengakibatkan dampak terhadap lingkungan sumber hayati perikanan yaitu dapat menyebabkan produksi ikan menurun, punahnya jenis-jenis ikan tertentu dan terganggunya habitat/lingkungan hidup ikan.

----------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya