Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2013/PN.AMT ANDRI, SH HAMKANI als UTEH bin RANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/PID.S/2013/PN.AMT
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMKANI als UTEH bin RANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HAMKANI alias UTEH bin RANI pada hari Senin tanggal 09 Mei 2011 skj.13.00 wita bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan,dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan,membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya