Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.267.871,- (LIMA PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS TUJUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp.(-). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimuliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelumasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|