Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2024/PN Amt HARLIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARLIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama, nama ayah, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6308-LT-28012020 Tanggal 29 Januari 2020;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah nama pemohon yang semula KARLIANI  dirubah menjadi HARLIANI, nama Ayah pemohon yang semula  KASIM, dirubah menjadi HAJI KASIM, serta tempat, tanggal, bulan, dan  tahun  lahir pemohon yang semula DARUSSALAM, 14 FEBRUARI  1974  dirubah menjadi PALUKAHAN, 1 JANUARI 1972;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak