Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Amt 2.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
3.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
4.ASIS BUDIANTO, S.H., M.H.
PATHUR RAHIM Alias AHUR Bin SANIP ( Alm ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-833/O.3.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
3ASIS BUDIANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATHUR RAHIM Alias AHUR Bin SANIP ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkPATHUR RAHIM Alias AHUR Bin SANIP ( Alm )
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa Pathur Rahim Alias Ahur Bin Sanip (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira Jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di dalam sebuah Gang Jalan Norman Umar RT 07 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 gram, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Kabupaten Hulu Sungai Utara pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira Jam 22.00 Wita tentang maraknya jual beli dan peredaran gelap narkotika jenis sabu didalam sebuah gang Jalan Norman Umar RT 07 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, selanjutnya sekira jam 22.30 Wita Angota Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi M. Rizky Bin H.M.Yani bersama dengan rekan saksi Bripda Sufyan Syauri langsung melakukan monitoring menuju gang Jalan Norman Umar RT 07 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sesampainya di gang saksi M. Rizky melihat terdakwa Pathur Rahim Alias Athur Bin Sanip (Alm) yang menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6584 dan seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya masing-masing mengendarai sepeda motor menuju keluar gang, kemudian saksi M. risky dan saksi Sufyan Sauri langsung menangkap terdakwa Pathur Rahim yang sempat terjatuh dan satu orang laki-laki yang tidak diketahui namanya yang berada di depan gang berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Mrizky dan saksi Sufyan Sauri melakukan penggeledahan dan di temukan didalam Box depan Sepeda motor sebelah kanan berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang masing- masing terbungkus 1 (satu) lembar plastic piper klip warna transparan dengan rincian Paket 1 (satu) dengan berat keseluruhan 5.18 gram berat bersih 4.98 gram, Paket 2 (dua) dengan berat keseluruhan 5.24 gram berat bersih 5.04 gram, Paket 3 (tiga) dengan berat keseluruhan 5.26 gram berat bersih 5.06 gram, Paket 4 (empat) dengan berat keseluruhan 5.30 gram berat bersih 5.10 gram, Paket 5 (lima) dengan berat keseluruhan 5.30 gram berat bersih 5.10 gram, 1 (satu) buah Handphone Android merk Realme C21-Y warna hitam dengan nomer imei 866706050165518 atas kejadian tersebut tedakwa Pathur Rahim Als Athur dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara guna Proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekira jam 18.25 Wita dari Dani (DPO) dengan cara terdakwa dihubungi Dani melalui pesan Mesengger dengan percakapan “begawi apa wahini “ kemudian terdakwa jawab “nganggur“ kemudian DANI membalas “handak begawi menjulkan sabu ampunku kah” terdakwa menjawab “bisa Cuma seorang kadada modal “dijawab oleh saudara DANI “mun hakun ambil keamuntai kena duitnya setor tiap hari sebarapa lakunnya  dan meminta nomor whatsaap terdakwa dan terdakwa memberi nomer handphonenya, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 22.57 Wita DANI menelpon terdakwa mengatakan “hur berapa kam minta “ terdakwa menjawab “sekantong haja” kemudian DANI mengatakan “kam langsung ja keamuntai pasar senin”  terdakwa jawab  “ayo ha seorang mengantar bini dulu kemajelis “setelah selesai mengantar istri ke majelis terdakwa sekira jam 19.00 Wita segera berangkat ke amuntai dengan mengendari sepeda motor, sesampainya di Amuntai tepatnya di muara tapus depan rumah sakit baru terdakwa menelpon DANI mengatakan “aku sampai di muara tapus muka rumah sakit”  dijawab oleh DANI “langsung kepasar senin aku menghadang dipinggir jalan”  kemudian terdakwa kepasar senin tepatnya di tugu Desa Pasar senin terdakwa bertemu dengan DANI, setelah itu terdakwa sempat diajak kerumah teman Dani yang tidak terdakwa kenal dengan tujuan tester barang (Narkotika Jenis Sabu) yaitu dengan cara dikonsumsi sambil menunggu anak buah DANI menyiapkan narkotika jenis sabu, selama kurang lebih selama 3 jam menunggu kemudian DANI mengajak terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu mengendrai sepeda motor masing – masing,  setibanya Gang Jalan Norman Umar RT 07 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah menunggu anak buah DANI dan menyerahkan sebuah kotak rokok sampoerna mild kepada terdakwa dengan tangan kanan dengan cara di letakan di box sepeda motor sebelan kanan depan.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk di jual kembali sebanyak 5 (lima) Paket dengan berat kotor 26.28 gram berat bersih 25.28 gram dengan harga perpaketnya sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan total harga 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran secara berhutang, untuk harga perpaket kecilnya yang akan terdakwa jual dari harga Rp.100.000 (serratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang mana jika narkotika jenis sabu tersebut laku habis terjual, maka terdakwa akan mendapatkan untung sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 67/10844/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Alpina Surya dengan hasil timbangan barang yaitu 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 26.28 gram dengan berat bersih 25.28 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,05 gram dari 5 (lima) Paket narkotika jenis sabu guna pengujian secara labotaris ke BPOM Banjarmasin, jadi sisa dari 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 26.23 gram dan berat bersih 25.18 gram, untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 25.18 gram dan 0.05 gram digunakan untuk pembuktian dipersidangan;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0679 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S. Farm, Apt dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Pathur Rahim Alias Ahur Bin Sanip (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira Jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di dalam sebuah Gang Jalan Norman Umar RT 07 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengann cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekira jam 18.25 dari Dani (DPO) dengan cara terdakwa dihubungi Dani melalui pesan Mesengger dengan percakapan “begawi apa wahini “ kemudian terdakwa jawab “nganggur“ kemudian DANI membalas “handak begawi menjulkan sabu ampunku kah” terdakwa menjawab “bisa Cuma seorang kadada modal “dijawab oleh saudara DANI “mun hakun ambil keamuntai kena duitnya setor tiap hari sebarapa lakunnya  dan meminta nomor whatsaap terdakwa dan terdakwa memberi nomer handphonenya, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 22.57 Wita DANI menelpon terdakwa mengatakan “hur berapa kam minta “ terdakwa menjawab “sekantong haja” kemudian DANI mengatakan “kam langsung ja keamuntai pasar senin”  terdakwa jawab  “ayo ha seorang mengantar bini dulu kemajelis “setelah selesai mengantar istri ke majelis terdakwa sekira jam 19.00 Wita segera berangkat ke amuntai dengan mengendari sepeda motor, sesampainya di Amuntai tepatnya di muara tapus depan rumah sakit baru terdakwa menelpon DANI mengatakan “aku sampai di muara tapus muka rumah sakit”  dijawab oleh DANI “langsung kepasar senin aku menghadang dipinggir jalan”  kemudian terdakwa kepasar senin tepatnya di tugu Desa Pasar senin terdakwa bertemu dengan DANI, setelah itu terdakwa sempat diajak kerumah teman Dani yang tidak terdakwa kenal dengan tujuan tester barang (Narkotika Jenis Sabu) yaitu dengan cara dikonsumsi sambil menunggu anak buah DANI menyiapkan narkotika jenis sabu, selama kurang lebih selama 3 jam menunggu kemudian DANI mengajak terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu mengendrai sepeda motor masing – masing,  setibanya Gang Jalan Norman Umar RT 07 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah menunggu anak buah DANI dan menyerahkan sebuah kotak rokok sampoerna mid kepada terdakwa dengan tangan kanan dengan cara di letakan di box sepeda motor sebelan kanan depan.

Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk di jual kembali sebanyak 5 (lima) Paket dengan berat kotor 26.28 gram berat bersih 25.28 gram dengan harga perpaketnya sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan total harga 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran secara berhutang, untuk harga perpaket kecilnya yang akan terdakwa jual dari harga Rp.100.000 (serratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang mana jika narkotika jenis sabu tersebut laku habis terjual, maka terdakwa akan mendapatkan untung sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Amuntai Nomor : 67/10844/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Alpina Surya dengan hasil timbangan barang yaitu 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 26.28 gram dengan berat bersih 25.28 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,05 gram dari 5 (lima) Paket narkotika jenis sabu guna pengujian secara labotaris ke BPOM Banjarmasin, jadi sisa dari 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 26.23 gram dan berat bersih 25.18 gram, untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 25.18 gram dan 0.05 gram digunakan untuk pembuktian dipersidangan;

Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala balai pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0679 dengan Laporan Hasil Pengujian: yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S. Farm, Apt dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi       : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan      : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya