Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2022/PN Amt MASDUKI M. HANAFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2022/PN Amt
Tanggal Surat Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASDUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GT. MULYADI, S.H.MASDUKI
Tergugat
NoNama
1M. HANAFI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 507.500.000,00
Petitum

Primair :

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah merugikan Penggugat baik materi maupun inmaterial adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad), sebagaimana yang ditegaskan oleh pasal 1365 KUHPerdata.
  3. Menyatakan sah menurut hukum dan undang-undang yang berlaku bahwa Tergugat mempunyai tanggungan utang pokok harga emas 300 gram  beserta bunganya kepada  Penggugat sebesar Rp. Rp. 257.500,000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  4.  Menyatakan sah menurut hukum dan undang-undang bahwa Tergugat mempunyai tanggungan utang uang pengganti inmaterial sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  5.  Menyatakah sah menurut hukum dan undang-undang hutang keseluruhan Tergugat kepada Penggugat  sebesar Rp. = 507.500.000,00 (lima ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  6.  Menghukum kepada Tergugat untuk membayar utang pokok beserta bunganya secara tunai kepada Penggugat sebesar  Rp.  257.500.000,00 dengan perincian yaitu  Rp. 250.000.000,00 x 2,5% x 12 bulan;
  7.   Menghukum kepada Tergugat untuk membayar utang uang kerugian inmaterial yang ditanggung Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
  8.   Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangaunan rumah diatasnya Sertfikat Hak Milik (SHM) No. 668  yang  terletak di Jalan  Suwandhi Sumartha  Rt. 10 Rw. 02 kel. Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan;
  9.  Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.   2.500.000,00 (dua juta lima ratus) setiap harinya untuk setiap kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum (inkracht vangewijsde);
  10.   Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun Tergugat  melakukan upaya hukum bantahan (Verzet), Bandin, Kasasi  (uitvoerbaar bij voorraad);
  11.  Mengkum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;

Subsidair :

Apa bila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak