Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.FELISYA RISKA IMAMA, SH
SUBIANTO Bin TONASE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-412/O.3.14/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2FELISYA RISKA IMAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBIANTO Bin TONASE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkSUBIANTO Bin TONASE
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

-------Bahwa Terdakwa SUBIANTO Bin TONASE pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Sungai Nagara di RT. 03 Desa Cempaka Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wita terdakwa didatangi saksi BRIPTU H. KHAIRULLAH dan saksi JURNI (keduanya merupakan anggota Sat PolAirud Polres HSU) yang sedang melakukan patroli di pinggir Sungai Nagara Desa Cempaka Kec. Amuntai Selatan, Kab. Hulu Sungai Utara. Terdakwa yang saat itu sedang menunggu kegiatan penambangan pasir tanpa izin, dilakukan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin dumping 48 beserta alkon penyedot yang ditopang kayu lanting di bawahnya, pipa paralon ukuran 4 inch dengan panjang 4 meter sebanyak 25 batang, selang spiral ukuran 4 inch berwarna biru dengan 25 meter yang diarahkan ke bak penampungan pasir dengan ukuran 2x2 meter yang dilakukan oleh 4 orang yang dipekerjakan oleh terdakwa dengan upah Rp. 50.000 (lima puluh ribu) untuk 3 (tiga) pekerja stek penyedot pasir per rit.Pekerja yang bertugas menjaga peti dengan upah Rp. 15.000 (lima belas ribu) per rit, sedangkan untuk pemuat pasir ke kendaraan diupah terdakwa sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per rit.
  • Bahwa terdakwa yang merupakan pemilik alat – alat penambangan pasir tanpa izin, melakukan penyedotan pasir dari dasar Sungai Nagara dengan cara menyiapkan 1 (satu) buah rakit bambu yang telah diikat kemudian 1 (satu) unit mesin penyedot diletakkan terdakwa di atas rakit bambu tersebut. Kemudian terdakwa memasang 1 (satu) buah selang spiral berwarna biru dengan panjang 25 meter yang sudah terdakwa ikat berdampingan dengan besi stek dengan panjang 6 meter di ujung selang tersebut yang diujunga sudah terpasang saringan terbuat dari besi berbentuk kerucut, selanjutnya selang tersebut dimasukkan ke dasar sungai agar pasir yang ada dalam dasar sungai tersedot ke bak pasir yang sudah disiapkan terdakwa di pinggir sungai.
  • Bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut, telah dilakukan berulang kali selama 1 (satu) bulan dengan keuntungan per harinya sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat izin penambangan batuan (SIPB).
  • Bahwa berdasarkan Pasal 129 Ayat 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021 Tentan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meliputi batuan yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir nurug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir lait, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.

 

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya