Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
SYAIRAJI Alias CAPUNG Bin SYAMSUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-191/O.3.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIRAJI Alias CAPUNG Bin SYAMSUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SHSYAIRAJI Alias CAPUNG Bin SYAMSUNI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

KESATU:

-------Bahwa terdakwa SYAIRAJI Alias CAPUNG Bin SYAMSUNI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 15.40 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jembatan Desa Lok Suga Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 pukul 09.00 wita terdakwa dihampiri oleh pembeli narkotika jenis sabu dirumahnya namun saat itu terdakwa tidak memiliki narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menuju kerumah Sdr. Abdul Rasit alias PakTuha (DPO) sesampainya di rumah Sdr. Abdul Rasit alias PakTuha (DPO) terdakwa langsung diberi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tanpa ada komunikasi dan pembayaran dilakukan secara berhutang terlebih dahulu, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah dengan menyimpan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri dan langsung menjual narkotika jenis sabu dengan rincian paket 1 seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), paket 2 seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), paket 3 seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga masih tersisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh terdakwa saat itu;
  • Bahwa sekitar pukul 15.40 wita saat itu terdakwa sedang memancing diatas Jembatan yang beralamat di Desa Lok Suga Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara dihampiri oleh saksi Firman (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. Yupi (DPO), namun saat itu yang menghampiri terdakwa adalah Sdr. Yupi (DPO) menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, yang kebetulan saat itu terdakwa masih memiliki 1 (satu) paket narkotika jeni sabu kemudian diserahkan kepada Sdr. Yupi (DPO) dan Sdr. Yupi (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sekitar pukul 17.30 wita terdakwa sempat bersembunyi dibawah rumah setelah curiga dihampiri oleh mobil putih, setelah itu terdakwa kabur namun pihak kepolisian melihat terdakwa kemudian mengejar terdakwa dan terdakwa berhasil ditangkap, dan saat itu pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 562.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam lengkap dengan Sim Card;  
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa SYAIRAJI Alias CAPUNG Bin SYAMSUNI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 15.40 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jembatan Desa Lok Suga Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wita ditangkap oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah melakukan penangkapan kepada saksi Firman yang sebelumnya menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu hasil membeli dari terdakwa, setelah itu pihak kepolisian menuju kerumah terdakwa Desa Lok Suga Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara namun saat itu terdakwa sempat bersembunyi dan kabur namun terdakwa berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeladahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu tetapi menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 562.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam lengkap dengan Sim Card;
  • Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,22 gram dan berat kotor 0,04 gram yang diserahkan oleh saksi Firman (penuntutan terpisah) kepada kepada saksi Sahrul Gunawan yang saat itu melakukan penyamaran Undercover Buy merupakan pembelian narkotika jenis sabu dari saksi Firman (penuntutan terpisah) terhadap terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atao menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya