Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
3.BAGAS SATRIAJI, S.H.
M. ABDILAH Als ANGIN Bin ABD. RAHIM Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-700/O.3.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
3BAGAS SATRIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ABDILAH Als ANGIN Bin ABD. RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkM. ABDILAH Als ANGIN Bin ABD. RAHIM
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

-------Bahwa Terdakwa M. ABDILAH ALIAS ANGIN BIN ABD. RAHIM pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau pada Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan dekat hotel minosa Jalan Suwandi Sumarta, Kebun Sari, Kec. Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. Uwa (DPO) melalui Whatsapp untuk menawarkan narkotika jenis sabu dan saat itu terdakwa tidak memiliki narkotika jenis sabu lalu memesan sebanyak 1/4 gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sepakat untuk bertemu di pinggir jalan dekat hotel minosa kemudian setelah bertemu terdakwa membayar secara tunai dan 1 (satu) menerima narkotika jenis sabu, kemudian sekitar pukul 14.00 wita terdakwa membagi atau memecah narkotika jenis sabu di rumah terdakwa menjadi 4 (empat) paketan kecil yang tujuannya untuk di jual dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi lalu sekitar pukul 17.00 wita terdakwa dihubungi oleh seseorang untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika dan saat itu terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun ditawar dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan setelah sepakat kemudian transaksi dilakukan dekat Langgar, setelah terjadi transaksi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali duduk di tempat duduk yang berada di seberang langgar namun terdakwa sempat mentransfer uang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ke aplikasi dana milik terdakwa sehingga sisa uang sebanyak Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) selanjutnya terdakwa merasa ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu namun karena banyak orang akhirnya terdakwa memutuskan menuju ke Batang (Jamban) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu namun saat itu sekitar pukul 17.00 wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. Roli (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali ke tempat duduk di tempat duduk yang berada di seberang langgar namun terdakwa menunggu terlalu lama sampai pada pukul 19.00 wita sudah mulai berdatangan banyak orang sehingga terdakwa masuk kerumah saksi Ahmad Fauzi Azimi, tidak berselang lama terdakwa pergi ke dapur dan mendengar suara berisik sehingga membuang kotak rokok yang berisi narkotika jenis sabu melalui lubang angin dan hanyut di sungai kali nagara;
  • Bahwa petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wita yang memasuki rumah saksi Ahmad Fauzi Azimi melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan ketua Rt Sarmadi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,06 gram berat bersih 0,04 gram yang ditemukan didalam kantong kecil celana depan sebelah kanan, uang tunai sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong belakang celana sebelah kanan yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, Handphone Merk Vivo warna merah ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) sarung timbangan yang berisi timbangan digital dan sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening yang ditemukan di belakang TV rumah yang diletakkan oleh terdakwa agar tidak diketahui pemilik rumah;
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Amuntai Nomor: 69/10844.00/05/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Alpina Surya selaku penimbang dan Pengelola Unit Amuntai Pegadaian Amuntai menyatakan bahwa paket narkotika diduga jenis sabu sebanyak 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,06 Gram dan berat bersih 0,04 Gram disisihkan sebanyak 0,01 Gram guna pengujian secara Laboratorium ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan  (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0538 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi       : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan      : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) Nomor: 80/V/2024/SIDOKKES yang ditandatangani oleh Rabiatul Laia, SKM selaku Kasidokkes Polres Hulu Sungai Utara  pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2024 menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung Methamphitamine dan Amphetamine
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa M. ABDILAH ALIAS ANGIN BIN ABD. RAHIM pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah  Jalan Surya Wangsa Rt. 003 Desa Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wita di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Surya Wangsa Rt. 003 Desa Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang saat itu digeledah oleh petugas kepolisian serta disaksikan oleh Ketua Rt Sarmadi, setelah itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,06 gram berat bersih 0,04 gram yang ditemukan didalam kantong kecil celana depan sebelah kanan, uang tunai sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong belakang celana sebelah kanan yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, Handphone Merk Vivo warna merah ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) sarung timbangan yang berisi timbangan digital dan sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening yang ditemukan di belakang TV rumah yang diletakkan oleh terdakwa agar tidak diketahui pemilik rumah;
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa sekitar pukul 10.00 wita membeli sebanyak 1/4 gram dari Sdr. Uwa dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di pinggir jalan dekat hotel minosa kemudian Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024  sekitar pukul 14.00 wita terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket kecil dengan tujuan untuk dijual dari 1 (satu) paket untuk harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) paket harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang telah dijual dengan harga penawaran Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) setelah terdakwa ditelfon oleh nomor yang tidak dikenal untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah terjadi transaksi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali duduk di tempat duduk yang berada di seberang langgar dan ingin mengkonsumsi namun ada orang lalu terdakwa menuju ke Batang (Jamban) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang sudah disisihkan sebelumnya, tidak lama kemudian terdakwa ditelfon oleh orang bernama ROLI untuk memesan narkotika jenis sabu setelah itu janjian di pinggir jalan sekitar tempat duduk terdakwa namun pembeli tersebut tidak datang hingga waktu isya dan orang kampung mulai berdatangan ke Langgar sehingga terdakwa masuk ke rumah saksi Fauzi yang saat itu sedang makan gorengan tidak lama kemudian petugas kepolisian masuk kerumah Fauzi dan terdakwa sempat mendengar keributan saat didapur kemudian membuang paketan narkotika jenis sabu yang ada di dalam kotak rokok kebelakang rumah yang terdapat sungai kali nagara;
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Amuntai Nomor: 69/10844.00/05/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Alpina Surya selaku penimbang dan Pengelola Unit Amuntai Pegadaian Amuntai menyatakan bahwa paket narkotika diduga jenis sabu sebanyak 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,06 Gram dan berat bersih 0,04 Gram disisihkan sebanyak 0,01 Gram guna pengujian secara Laboratorium ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan  (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0538 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi       : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan      : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) Nomor: 70/V/2024/SIDOKKES yang ditandatangani oleh Rabiatul Laia, SKM selaku Kasidokkes Polres Hulu Sungai Utara  pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung Methamphitamine dan Amphetamine;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya