Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2021/PN Amt | 1.NOR HAIDY 2.RAHMADI 3.ZAITUNIAH RASYID 4.NOR HAMSAN 5.Hj. RUSMAWARNI 6.RACHMAD HIDAYAT |
6.HAMSIAH 7.SOPIA RIHAMY |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Okt. 2021 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2021/PN Amt | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Okt. 2021 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum |
- Sebelah Utara lebar 10 depa /17 meter berbatasan dengan -jalan Amuntai - Paringin - Sebelah Timur Panjang 100 depa /170 meter berbatasan dengan--------- H.Djahari - Sebelah Selatan lebar 5 depa /8,5 meter berbatasan dengan-------- Masnah / Rasidi - Sebelah Barat Panjang 100 depa /1700 meter berbatasan dengan- Djamhur / Iman Sesuai dengan Sigel tanggal 3 Juni 1970 atas nama H.SYAMSURI (Aim) Bin H.Jakaria adalah sah menurut hukum milik PARA PENGGUGAT. 4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum. 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II , atau menghukum siapapun yang memperoleh hak dari padanya agar menyerahkan tanah sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun. 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Amuntai, 7. Menyatakan sertifikat yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT terhadap tanah sengketa yang dikuasai oleh TERGUGAT II tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT mencabut atau membatalkanya. 8. Menyatakan putusan perkara perdata ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi, |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |