Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Kelas II, Pemeriksa Permohonan ini, berkenan menetapkan:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan Nama Pemohon, Nama Ayah, Nama Ibu, serta Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 05354/Ist/XII/2010 Tanggal 28 Desember 2010;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah nama Pemohon yang semula MUHAMAT SAHIT dirubah menjadi MUHAMMAD SAHID, Nama Ayah yang semula SURIYA dirubah menjadi SURYA, Nama Ibu yang semula MARIATI dirubah menjadi MARYATI, serta Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir yang semula 7 JANUARI 2002 dirubah menjadi 14 MEI 2003;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
|