Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Amt ARI CHANDRA 1.BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA POLRES HSU/PEJABAT YANG MENJABAT
2.H.SLAMET HARI WAHYUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Amt
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARI CHANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA POLRES HSU/PEJABAT YANG MENJABAT
2H.SLAMET HARI WAHYUDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KOMBES POL Dr. PURWADI W ANGGORO, S.I.K., M.H., DkkBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA POLRES HSU/PEJABAT YANG MENJABAT
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengatakan sah gugatan perbuatan melawan hukum ini .
  2. Meminta untuk pemanggilan saksi dilakukan oleh pengadilan , mengingat semua saksi yang diajukan penggugat adalah anggota Polri dan terikat dalam sumpah jabatan yang harus patuh secara lisan maupun tulisan dan akan dikenakan sanksi atau resiko apabila tidak mematuhi permintaan atasan kerja (pimpinan) .
  3. Memberikan putusan kepada tergugat agar tergugat memberikan hak penggugat untuk sehat dan menjalani proses pengobatan dengan tenang  dan dengan cara penggugat diberikan pensiun dini dan diberikan hak tunjangan sebagai pensiunan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan .
  4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa uang kepada penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) , yang dianggap sebagai uang ganti rugi pemecatan  tidak dengan hormat , dan uang ganti rugi yang diberikan tergugat akan dikembalikan penggugat kepada tergugat apabila hak-hak penggugat dipenuhi dengan diberikan pensiun dini dan diberikan uang gaji pensiun sebagaimana diatur dalam perundang-undangan (dalam hal ini sifatnya hanya jaminan ).Yang mana pembayaran uang ganti rugi dilaksanakan secara tunai dan seketika setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap .
  5. Memberikan keputusan agar tergugat mengembalikan buku-buku milik penggugat saat  diambil tergugat dirumah penggugat atau mengganti kerugian sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) .
  6. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak