Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2016/PN Amt BENI SETIONO 1.ZAENAL ARIFIN
2.UTUH HERNADI alis UTUH NADI
3.EDI NIRWAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2016/PN Amt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BENI SETIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TONY ARIFUDDIN SIRAITBENI SETIONO
Tergugat
NoNama
1ZAENAL ARIFIN
2UTUH HERNADI alis UTUH NADI
3EDI NIRWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD GAZALI NOOR, SH .dan REKANEDI NIRWAN
2FAIZAL THALIB TALAOHU,ShZAENAL ARIFIN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur.
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah sebuah bangunan rumah berikut tanah perwatasannya yang terletak di Komplek Hudaya Permai, RT,08, Muara Pitap. Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringi selatan, Kabupaten Balangan, yang ukuran tanah 224 M2, dan batas-batasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.20/2005, Surat Ukur tanggal 13 Desember 2005, No.13/Muara Pitap/2005, atas nama EDI NIRWAN.
  4. Menyatakan Sita Eksekusi terhadap : Sebidang tanah dengan SHM No. 20 atas nama Turut Tergugat yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah terletak di Komplek Perumahan Budaya Permai RT.8/03, No.5, KelurahanBatu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan'', vide Berita Acara Eksekusi No. 11/Pdt.G/2015/PN.Amt, tanggal 2 Juni 2016, tidak mempunyai kekuatan hukum
  5. Memerintahkan mengangkat Sita Eksekusi terhadap : ''Sebidang tanah dengan SHM No.20 atas nama Turut Tergugat yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah terletak di Komplek Perumahan Budaya Permai RT.8/03, No.5, Kelurahan Batu Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan '', vide Berita Acara Eksekusi No. 11/Pdt.G/2015/PN.Amt, tanggal 2 Juni 2016 tersebut.
  6. Menyatakan putusan Pengadilan ini yang dapat dijalankan lebih dahulu walaupun para Terlawan banding atau kasasi ( uitvoorbaar bij voorraad ).
  7. Menghukum para Terlawan secara tanggung rentang membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak