Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Amt SRI ANIS YANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI ANIS YANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon,
  2. Menyatakan sah  Pencatatan Bloker dan sita di ajukan oleh pemohon yang disetujui oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, dengan jangka waktu  Bloker dan Sita selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 11 Desember 2023,
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mecatat dalam buku register dan selanjutnya  memperpanjang Pencatatan Bloker dan Sita  Sertifikat Nomor 00004 Pemegang hak atas nama Hadri yang di agunkan di Bank Mandiri KCP MMU Amuntai
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak