Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.Sus-LH/2024/PN Amt | 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH. 2.FELISYA RISKA IMAMA, SH 3.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H |
1.BUDIARAHMAN Als BUDI Bin DAMSI 2.MUHAMMAD Als AMAT Bin JAILANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll) | ||||||||
Nomor Perkara | 48/Pid.Sus-LH/2024/PN Amt | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-602/O.3.14/Eku.2/06/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa I BUDIARAHMAN Als BUDI Bin DAMSI bersama – sama Terdakwa II MUHAMMAD Als AMAT Bin JAILANI pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 pukul 20.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Pangeran Antasari RT 01, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa Dengan Sengaja Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup”, bahwa perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang - Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP ------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |