3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 97.409.190,- ( SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 87.139.113,- ( DELAPAN PULUH TUJUH JUTA SERATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS TIGA BELAS) ditambah bunga sebesar 10.270.077,- ( SEPULUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU TUJUH PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|