Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 110.921.762,- ( SERATUS SEPULUH JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 46.628.667,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 64.293.095,- ( ENAM PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU SEMBILAN PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh)hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam sertifikat hak milik No M59 atas nama NURHANA ASRI MISRANAWATI dan KHAIRIL ANWAR Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|