Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Amt MUHAMMAD GAJALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD GAJALI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan Nama Pemohon, Tempat Lahir Pemohon serta Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6308CLT2605201111735 Tanggal 27 Mei 2011;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah nama Pemohon yang semula M. GHAZALI dirubah menjadi MUHAMMAD GAJALI, Tempat Lahir Pemohon yang semula PANYAUNGAN dirubah menjadi AMUNTAI serta Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon yang semula 21 PEBRUARI 1999 dirubah menjadi 14 JUNI 1999;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak