Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SURYANTO Alias SURI Bin ALI pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 di Jalan Lorong Petani Rt.004/- Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 14.47 WITA terdakwa menghubungi saksi BAHRUNI Als BARON Bin ASLI (Alm) dengan menggunakan Handphone merk Samsung J2 Prime warna silver via aplikasi Whatsapp lalu mengatakan “sanak antari aku bahan saka (1 kantong)” lalu dijawab saksi BAHRUNI Als BARON Bin ASLI (Alm) “hadangi dulu dirumah, amun kada haur datangi kerumahku kita bepandiran” kemudian pesan dari saksi BAHRUNI tidak terdakwa balas.
- Bahwa tidak lama kemudian saksi BAHRUNI Als BARON Bin ASLI (Alm) datang kerumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki satria F warna biru nopol DA 4196 FT, selanjutnya terdakwa mengatakan “adalah (sabu)” lalu dijawab saksi BAHRUNI “adaai” kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada saksi BAHRUNI Als BARON Bin ASLI (Alm) secara tunai atau cash. Bahwa selanjutnya saksi BAHRUNI Als BARON Bin ASLI (Alm) mengatakan kepada terdakwa “hadangi dulu” kemudian saksi BAHRUNI Als BARON Bin ASLI (Alm) pergi meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekitar 30 menit kemudian saksi BAHRUNI Als BARON Bin ASLI (Alm) datang kembali kerumah terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket/kantong narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 gram yang diterima langsung oleh terdakwa, bahwa kemudian 1 (satu) paket/kantong narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 gram disimpan oleh terdakwa didalam toples dan diletakan didalam pondok kecil dibelakang rumah terdakwa. Bahwa kemudian saksi BAHRUNI Als BARON Bin ASLI (Alm) pergi meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 16.25 WITA pada saat terdakwa sedang menghisap narkotika jenis sabu sembari membagi atau memaketkan narkotika jenis sabu di dalam sebuah pondok dibelakang rumah terdakwa, tiba – tiba datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi TOMMY Als TOMMY Bin MURSANI selaku sekertaris desa setempat dan benar ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,77 gram dengan berat bersih 4,78 gram dengan rincian : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,63 gram berat bersih 0,40 gram ditemukan diatas lantai tepatnya diatas 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, kemudian 1 (satu) buah plastik piper klip didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,30 gram berat bersih 0,15 gram yang ditemukan diatas lantai, kemudian diatas lantai ditemukan 1 (satu) buah toples warna hitam yang bertuliskan B29 yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,09 gram berat bersih 4,17 gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,75 gram berat bersih 0,06 gram yang terbungkus 1 (satu) buah plastik piper klip, adapun barang bukti lain yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, 1 (satu) buah toples warna hitam yang bertuliskan B29, 1 (satu) bungkus plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah gunting, seperangkat alat hisap (Bong) yang tersambung dengan 2 (dua) buah sedotan warna merah putih, 1 (satu) buah botol alkohol (kompor), 1 (satu) buah mancis api warna hijau, dan 1 (satu) buah Handphone Android merk Samsung J2 Prime warna silver dengan Nomor Imei 1 : 35363409334458 dan Nomor Imei 2 : 35363409334455. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 43/10844/01/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat oleh PT Pegadaian – UPC Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:
- 13 (tiga belas) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 7,77 Gram dan berat bersih 4,78 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,03 gram dari 13 (tiga belas) paket narkotika diduga berjenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke BBPOM di Banjarbaru, jadi sisa dari 13 (tiga belas) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 7,74 gram dan berat bersih 4,75 gram.
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika diduga berjenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,04 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram dari 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika diduga berjenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke BBPOM di Banjarbaru, jadi sisa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika diduga berjenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,03 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0119 tertanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt secara elektronik NIP.199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0122 tertanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt secara elektronik NIP.199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SURYANTO Alias SURI Bin ALI pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 16.25 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 Di dalam sebuah pondok dibelakang rumah terdakwa di Jalan Lorong Petani Rt.004/- Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA pihak kepolisian mendapatkan informasi, bahwa adanya seseorang laki-laki yang diduga sering melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lorong Petani Rt.004/- Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa menindaklanjuti informasi yang diterima tersebut kemudian saksi M.RIZKY Bin H.M. YANI, saksi BAGAS HARRY WIBAWA, SH dan saksi RIZKY DWI NORYANTO serta anggota kepolisian lainnya melakukan penyelidikan dan monitoring disekitar rumah terdakwa, bahwa benar ada aktifitas yang mencurigakan dirumah terdakwa yang kemudian sekitar pukul 16.25 WITA pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan atau memasuki rumah terdakwa di Jalan Lorong Petani Rt.004/- Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan dan langsung mengamankan terdakwa serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi TOMMY Als TOMMY Bin MURSANI selaku sekertaris desa setempat dan benar ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,77 gram dengan berat bersih 4,78 gram dengan rincian : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,63 gram berat bersih 0,40 gram ditemukan diatas lantai tepatnya diatas 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, kemudian 1 (satu) buah plastik piper klip didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,30 gram berat bersih 0,15 gram yang ditemukan diatas lantai, kemudian diatas lantai ditemukan 1 (satu) buah toples warna hitam yang bertuliskan B29 yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,09 gram berat bersih 4,17 gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,75 gram berat bersih 0,06 gram yang terbungkus 1 (satu) buah plastik piper klip, adapun barang bukti lain yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, 1 (satu) buah toples warna hitam yang bertuliskan B29, 1 (satu) bungkus plastik piper klip warna transparan, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah gunting, seperangkat alat hisap (Bong) yang tersambung dengan 2 (dua) buah sedotan warna merah putih, 1 (satu) buah botol alkohol (kompor), 1 (satu) buah mancis api warna hijau, dan 1 (satu) buah Handphone Android merk Samsung J2 Prime warna silver dengan Nomor Imei 1 : 35363409334458 dan Nomor Imei 2 : 35363409334455. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, bahwa terdakwa mendapatkan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,77 gram dengan berat bersih 4,78 gram tersebut diperoleh dari saksi BAHRUNI Als BARON Bin ASLI (Alm).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 43/10844/01/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat oleh PT Pegadaian – UPC Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:
- 13 (tiga belas) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 7,77 Gram dan berat bersih 4,78 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,03 gram dari 13 (tiga belas) paket narkotika diduga berjenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke BBPOM di Banjarbaru, jadi sisa dari 13 (tiga belas) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 7,74 gram dan berat bersih 4,75 gram.
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika diduga berjenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,04 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram dari 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika diduga berjenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke BBPOM di Banjarbaru, jadi sisa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika diduga berjenis sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,03 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0119 tertanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt secara elektronik NIP.199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0122 tertanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt secara elektronik NIP.199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------- |