Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan nama ayah, nama ibu dan tempat lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 0508.G/ IST-PSLB /2007 Tanggal 31 Januari 2007;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah nama Pemohon yang semula BACHRANI dirubah menjadi BAHRANI, nama Ibu yang semula PAHNIN dirubah menjadi MAHRITA, dan Tempat Lahir yang semula PASAR SENEN dirubah menjadi PASAR SENIN;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
|