Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Amt BAHRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAHRANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama ayah, nama ibu dan tempat lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 0508.G/ IST-PSLB /2007 Tanggal 31 Januari 2007;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah nama Pemohon yang semula BACHRANI  dirubah menjadi BAHRANI, nama Ibu yang semula PAHNIN dirubah menjadi MAHRITA, dan Tempat Lahir yang semula PASAR SENEN dirubah menjadi PASAR SENIN;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya