Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Amt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA AMUNTAI 1.BUSTANI
2.ASLAMIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Amt
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA AMUNTAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAFIZI AL MADHANIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA AMUNTAI
Tergugat
NoNama
1BUSTANI
2ASLAMIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.854.199,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.95,854,199,- (Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 85,177,227,- ( Delapan Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), ditambah bunga sebesar 10,686,972,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), ditambah pinalty sebesar 0,- (Nol Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM NO 030  yang terletak di Desa Sungai Bahadangan, Kalimantan Selatan an. BUSTANI BIN BAKERI tanggal  3 Nopember 2008 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak