Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.B/2024/PN Amt | 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH 2.FELISYA RISKA IMAMA, SH 3.IRA MONICA HERDANTI, S.H. |
MAHYUNI Alias YUNI Bin YUSNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.B/2024/PN Amt | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-834/O.3.14/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN ------- Bahwa Terdakwa MAHYUNI Alias YUNI Bin YUSNI, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di sebuah gudang penyimpanan kayu beralamatkan di Desa Padang Basar Rt. 003, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, Yang telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |