Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Amt PT. APU STIANTS Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 08 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. APU STIANTS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARBAIN, SHPT. APU STIANTS
2Hasbian Azhari, S.HPT. APU STIANTS
Tergugat
NoNama
1Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. H. Sofian Syahrani , M, SiDinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Utara
2Siti Muttikafianita, S.H.Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Utara
3H. Muhammad Wahidin, S.H.Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Utara
4Frimaputra Sandi, S.HDinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Utara
5Arazi Rahman, S.HDinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Utara
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnya berkenan menjatuhkan putusan, sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan Penggugat ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengeluarkan surat usulan penetapan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada PT. APU STIANTS tertanggal 3 Juni 2021 melalui Tim Panitia Pokja 13, 14 dan 15 ULP Kabupaten HSU adalah perbuatan melawan hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak