Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.FELISYA RISKA IMAMA, SH
3.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
MAHYUNI Alias YUNI Bin YUSNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-834/O.3.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2FELISYA RISKA IMAMA, SH
3IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHYUNI Alias YUNI Bin YUSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa MAHYUNI Alias YUNI Bin YUSNI, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di sebuah gudang penyimpanan kayu beralamatkan di Desa Padang Basar Rt. 003, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, Yang telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wita, terdakwa digudang penyimpanan kayu milik saksi ERLIYANA di Desa Padang Basar Rt. 003, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang mana pada saat itu saksi FAHRURAZI berada di dalam rumah dan mendengar suara orang memukul pintu, kemudian saksi keluar rumah dan melihat terdakwa MAHYUNI Alias YUNI memukul kunci gembok Gudang milik saksi ERLIYANA, selanjutnya saksi FAHRURAZI menegur terdakwa “Meapa Yun ikam mencatuk gembok” (Sedang apa kamu Yun memukul gembok), akan tetapi terdakwa tidak menghiraukan perkataan saksi dan terus memukul kunci gembok hingga rusak menggunakan kayu bulat dan batu;
  • Setelah terdakwa merusak kunci gembok gudang penyimpanan kayu, kemudian terdakwa masuk ke dalam gudang, selanjutnya terdakwa mengambil 4 (empat) keping kayu ulin dengan ukuran 2X10 cm sebanyak 3 (tiga) keping kayu dan 2X20 cm sebanyak 1 (satu) keping kayu, dengan cara pertama mengambil 2 (dua) keping kayu ulin kemudian diletakkan kerumah, dan kedua mengambil 2 (dua) keping kayu ulin dibawa dengan cara berjalan kaki ke arah hilir dan kayu diletakkan di bahu, kemudian terdakwa sempat menawarkan kepada warga, akan tetapi warga tidak ada yang membeli kayu tersebut, selanjutnya terdakwa meletakkan kayu ulin tersebut di belakang alkah atau kuburan di Desa Padang Basar Hilir, kemudian terdakwa kembali kerumah, atas kejadian tersebut saksi ERLIYANA mengalami kerugian sekitar Rp. 120.000-, (seratus dua puluh ribu rupiah);

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya