Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Amt NURHANIFAH 1.M. HANAFI
2.MADINA TUSAPA
3.NOR ELMA SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 04 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURHANIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gt. Mulyadi, SHNURHANIFAH
Tergugat
NoNama
1M. HANAFI
2MADINA TUSAPA
3NOR ELMA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUPIANSYAH, SH.,SEMADINA TUSAPA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.432.125.000,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum  perjanjian utang piutang antara Penggugat selaku pemberi utang (pemberi pinjaman) dengan Alm Hj. MARNI dan para Tergugat I serta Tergugat II selaku yang berhutang (peminjam);
  3. Menyatakan sah demi hukum tanah berserta bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 668 atas nama M. HANAFI dan MADINA TUSAFA yang terletak di jalan Suwandhi Sumartha Rt. 10 Rw. 02 kel. Kebun Sari Kec. Amuntai tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan dengan ukuran luas 485 M2 (empat ratus delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas bila menghadap ke jalan Raya :      
  • Depan Muka          : Jalan Raya Suwandhi Sumartha
  • Sebelah Kanan      : Yusran
  • Sebelah Kiri             : H. M. Yusuf
  • Belakang                : Jahri

Sebagai jaminan utang para Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

4. Menyatakan bahwa para Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksankannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;

5. Menyatakan sah demi hukum utang Alm Hj. MARNI bersama-sama dengan para Tergugat I terhadap Penggugat sebanyak 7 (tujuh) ons emas yang kalau dirupiahkan sebesar Rp. 598.500.000,00 (lima ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang jatuh atau menjadi tanggungan ahli warisnya yaitu para Tergugat I dikarenakan Hj. MARNI meninggal dunia telah;

6. Menyatakan sah demi hukum utang emas Tergugat 1.1 dan Tergugat II terhadap Penggugat berjumalah 975 gram yang kalau dirupiahkan sebesar Rp. 833.625.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima rupiah);

7. Menetapkan Utang Pokok keseluruhan para Tergugat I dan Tergugat II terhadap Penggugat yaitu Rp. 598.500.000,00 (lima ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) + Rp. 833.625.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima rupiah) sebesar Rp. 1.432.125.000,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);

8. Menetapkan para Tergugat I dan Tergugat II Utang bunga terhadap Penggugat sebesar Rp. . 429.637.500,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh juta lima ratus rupiah) dengan perhitungan utang pokok total keseluruhan para Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.1.432.125.000,00 X  2,5% =  Rp. 35.803.125 X 12 bulan (1 tahun);

9. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Utang pokok keseluruhan kepada Penggugat secara kontan sebesar Rp. 1.432.125.000,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);

10. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II Utang bunga kepada Penggugat secara kontan sebesar Rp. . 429.637.500,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh juta lima ratus rupiah) dengan perhitungan Rp.1.432.125.000,00 X  2,5% =  Rp. 35.803.125 X 12 bulan (1 tahun);

11. Menyatakan sah demi hukum sita jaminan atas tanah berserta bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 668 atas nama M. HANAFI dan MADINA TUSAFA yang terletak di jalan Suwandhi Sumartha Rt. 10 Rw. 02 kel. Kebun Sari Kec. Amuntai tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan dengan ukuran luas 485 M2 (emapat ratus delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas bila menghadap ke jalan Raya :   

Depan Muka : Jalan Raya Suwandhi Sumartha

  • Sebelah Kanan     : Yusran
  • Sebelah Kiri            : H. M. Yusuf
  • Belakang                : Jahri

Yang menjadi jaminan utang para Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

12. Menyatakan memberikan ijin dan sah menurut hukum kepada Penggugat untuk menjual tanah berserta bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 668 atas nama M. HANAFI dan MADINA TUSAFA yang terletak di jalan Suwandhi Sumartha Rt. 10 Rw. 02 kel. Kebun Sari Kec. Amuntai  Tengah  Kab. Hulu Sungai  Utara Prop. Kalimantan Selatan dengan  ukuran luas 485 M2

(emapat ratus delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas bila menghadap ke jalan Raya :

  • Depan Muka           : Jalan Raya Suwandhi Sumartha
  • Sebelah Kanan       : Yusran
  • Sebelah Kiri             : H. M. Yusuf
  • Belakang                : Jahri

Yang menjadi jaminan utang para Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

11. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.   2.500.000,00 (dua juta lima ratus) setiap harinya untuk setiap kelalaian para Tergugat I dan Tergugat II dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum (inkracht vangewijsde);

12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun para Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum bantahan (Verzet), Bandin, Kasasi  (uitvoerbaar bij voorraad);

13. Mengkum para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;

Subsidair :

Apa bila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak