Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
RAHMADI Alias MADI Bin BASIRUN ( Alm ) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-402/O.3.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI Alias MADI Bin BASIRUN ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkRAHMADI Alias MADI Bin BASIRUN ( Alm )
Anak Korban
Dakwaan
    1. Dakwaan                                 :

Kesatu :

----Bahwa terdakwa RAHMADI Als MADI Bin BASIRUN pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 08.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di jalan Perkebunan kelapa sawit Desa Balukung Kec. Barito Kuala,Kalimantan Selatan atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat 2 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 08.30 wita, terdakwa menelepon sdr. AMBIK (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu – shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Atas pesanan tersebut kemudian sdr AMBIK memerintahkan kurirnya sdr AGAU (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis shabu – shabu pesanan terdakwa. Kemudian sdr AGAU mendatangi kebun kelapa sawit di Desa Balukun Kec. Bakumpai Kab. Barito Kuala untuk meletakkan paketan narkotika jenis shabu shabu pesanan terdakwa yang sudah dibungkus plastik piper klip berukuran besar yang terbungkus plastik warna hitam dan terbungkus kembali dengan selotip warna putih yang berisikan narkotika jenis shabu – shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram. Setelah sdr AGAU memberitahukan lokasinya, terdakwa datang untuk mengambil paketan narkotika jenis shabu shabu tersebut. Pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wita, terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang dilakukan dengan cara tranfer kepada sdr AMBIK dengan nomor rekening 453101030963534 Atas nama AHMAD MAULANA melalui brilink. Sedangkan sisa pembayaran sebanyak Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) telah terdakwa setorkan kepada sdr. AMBIK secara bertahap yang sudah tidak ingat lagi waktunya dengan metode yang sama pada saat melakukan penyetoran DP kepada sdr. AMBIK. Sisa pembayaran Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) masih menjadi hutang terdakwa dan akan dilunasi apabila semua narkotika jenis shabu – shabu sudah laku terjual.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0063 tanggal 23 Januari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dwi Endah Saraswati NIP 196411171993122001 yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa RAHMADI Als MADI Bin BASIRUN dengan nomor kode sampel 24.109.11.16.05.0062.K dengan berat netto 0,05 gram adalah positif Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 36/10844/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 dari PT. Pegadaian UPC Amuntai yang ditandatangani oleh AMIN RAIS selaku pengelola unit Amuntai dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara yang ditimbang oleh AMIN RAIS dan disaksikan oleh BRIGADIR YANDIE WIKARNA, S.H telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,79 gram dan 70 (tujuh puluh) paket kecil narkotika diduga berjenis sabu dengan berat bersih 7,36 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

----Bahwa terdakwa RAHMADI Als MADI Bin BASIRUN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 18.20 wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT. 002 RW. 001 Desa Paminggir Kec. Paminggir Kab. Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 08.30 wita, terdakwa menelepon sdr. AMBIK (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu – shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Atas pesanan tersebut kemudian sdr AMBIK memerintahkan kurirnya sdr AGAU (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis shabu – shabu pesanan terdakwa. Kemudian sdr AGAU mendatangi kebun kelapa sawit di Desa Balukun Kec. Bakumpai Kab. Barito Kuala untuk meletakkan paketan narkotika jenis shabu shabu pesanan terdakwa yang sudah dibungkus plastik piper klip berukuran besar yang terbungkus plastik warna hitam dan terbungkus kembali dengan selotip warna putih yang berisikan narkotika jenis shabu – shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram. Setelah sdr AGAU memberitahukan lokasinya, terdakwa datang untuk mengambil paketan narkotika jenis shabu shabu tersebut. Pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wita, terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang dilakukan dengan cara tranfer kepada sdr AMBIK dengan nomor rekening 453101030963534 Atas nama AHMAD MAULANA melalui brilink. Sedangkan sisa pembayaran sebanyak Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) telah terdakwa setorkan kepada sdr. AMBIK secara bertahap yang sudah tidak ingat lagi waktunya dengan metode yang sama pada saat melakukan penyetoran DP kepada sdr. AMBIK. Sisa pembayaran Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) masih menjadi hutang terdakwa dan akan dilunasi apabila semua narkotika jenis shabu – shabu sudah laku terjual.
  • Bahwa sisa narkotika jenis shabu – shabu yang belum terjual sebanyak 70 (tujuh puluh) paket dengan berat bersih 7,36 gram, terdakwa simpan di dalam kotak plastic putih transparan yang terletak di dalam lemari TV kamar rumah terdakwa, sedangkan 5 (lima) paket besar di sebuah kotak besi warna hitam yang terletak di dalam lemari TV berdekatan dengan 70 (tujuh) paket sebelumnya
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0063 tanggal 23 Januari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dwi Endah Saraswati NIP 196411171993122001 yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa RAHMADI Als MADI Bin BASIRUN dengan nomor kode sampel 24.109.11.16.05.0062.K dengan berat netto 0,05 gram adalah positif Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 36/10844/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 dari PT. Pegadaian UPC Amuntai yang ditandatangani oleh AMIN RAIS selaku pengelola unit Amuntai dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara yang ditimbang oleh AMIN RAIS dan disaksikan oleh BRIGADIR YANDIE WIKARNA, S.H telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,79 gram dan 70 (tujuh puluh) paket kecil narkotika diduga berjenis sabu dengan berat bersih 7,36 gram.
  • .
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya