Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Amt NURHANIFAH 1.M. HANAFI
2.MADINA TUSAPA
3.NOR ELMA SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Amt
Tanggal Surat Jumat, 25 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURHANIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gt. Mulyadi, SHNURHANIFAH
Tergugat
NoNama
1M. HANAFI
2MADINA TUSAPA
3NOR ELMA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.432.125.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum  perjanjian utang piutang antara para Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menyatakan sah tanah berserta bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 668 atas nama M. HANAFI dan MADINA TUSAFA yang terletak di jalan Suwandhi Sumartha Rt. 10 Rw. 02 kel. Kebun Sari Kec. Amuntai tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan dengan ukuran luas 485 M2 (emapat ratus delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas bila menghadap ke jalan Raya :        -      Depan Muka           : Jalan Raya Suwandhi Sumartha
  • Sebelah Kanan        : Yusran
  • Sebelah Kiri                        : H. M. Yusuf
  • Belakang                : Jahri

Sebagai jaminan utang para Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

4. Menyatakan bahwa para Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksankannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;

5. Menetapkan Hutang Pokok para Tergugat I dan Tergugat II sebesar 1.432.125.000,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat;

6. Menetapkan para Tergugat I dan Tergugat II hutang bunga sebesar Rp. 71.606.250,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat;

7. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang pokok sebesar 1.432.125.000,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) secara kontan kepada Penggugat;

8. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II hutang bunga sebesar Rp. 71.606.250,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara kontan kepada Penggugat;

9. Menyatakan sah sita jaminna atas tanah berserta bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 668 atas nama M. HANAFI dan MADINA TUSAFA yang terletak di jalan Suwandhi Sumartha Rt. 10 Rw. 02 kel. Kebun Sari Kec. Amuntai tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan dengan ukuran luas 485 M2 (emapat ratus delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas bila menghadap ke jalan Raya :          

  1.  
  • Sebelah Kanan        : Yusran
  • Sebelah Kiri                        : H. M. Yusuf
  • Belakang                : Jahri

Yang menjadi jaminan utang para Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

10. Menyatakan memberikan ijin kepada Penggugat untuk menjual tanah berserta bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 668 atas nama M. HANAFI dan MADINA TUSAFA yang terletak di jalan Suwandhi Sumartha Rt. 10 Rw. 02 kel. Kebun Sari Kec. Amuntai tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan dengan ukuran luas 485 M2 (emapat ratus delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas bila menghadap ke jalan Raya :          -      Depan Muka    : Jalan Raya Suwandhi Sumartha

  • Sebelah Kanan        : Yusran
  • Sebelah Kiri                        : H. M. Yusuf
  • Belakang                : Jahri

Yang menjadi jaminan utang para Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

11. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus) setiap harinya untuk setiap kelalaian para Tergugat I dan Tergugat II dalam memenuhi isi ini terhitung sejak putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum (inkracht vangewijsde);

12.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun para Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum bantahan (Verzet), Bandin, Kasasi  (uitvoerbaar bij voorraad);

13.  Mengkum para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;

Subsidair :

Apa bila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak