Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2018/PN Amt | MUNASUFAH, SE | 1.HELDAWATI 2.H. MASLAN |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jul. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2018/PN Amt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jul. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Amuntai-Alabio Desa Palampitan Hilir Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak atas tanah Sertipikat Hak Milik (SHM)No.576 atas nama MUNASUFAH S.E. yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan luas 321 M2, dan Batas-Batas Tanah Sebagai Berikut; -Sebelah Utara : H. Maslan (Tergugat II) -Sebelah Selatan: H. Maslan -Sebelah Barat : Jalan -Sebelah Timur : H. Maslan 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanpa hak obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 4. Menghukum Para Tergugat dan atau pihak manapun yang telah memperoleh haknya dari Tergugat I untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa beban dan pengecualian apapun, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan permanen yang berdiri di atas objek sengketa tersebut, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |