Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2018/PN Amt MUNASUFAH, SE 1.HELDAWATI
2.H. MASLAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2018/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 16 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUNASUFAH, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUCE ABRAHAM BERUAT, S.Sos,MH, dkkMUNASUFAH, SE
Tergugat
NoNama
1HELDAWATI
2H. MASLAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD NABEHANHELDAWATI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum  Penggugat adalah pemilik  obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Amuntai-Alabio Desa Palampitan Hilir Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak atas tanah Sertipikat Hak Milik (SHM)No.576 atas nama MUNASUFAH S.E. yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara,   dengan luas 321 M2, dan Batas-Batas Tanah Sebagai Berikut;

-Sebelah Utara : H. Maslan (Tergugat II)

-Sebelah Selatan: H. Maslan

-Sebelah Barat : Jalan

       -Sebelah Timur : H. Maslan

3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanpa hak obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

4. Menghukum Para Tergugat dan atau pihak manapun yang telah memperoleh haknya dari  Tergugat I  untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa beban dan pengecualian apapun, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;

5. Menghukum Para Tergugat  untuk membongkar bangunan   permanen yang berdiri di atas objek sengketa tersebut, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;

8. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak