Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 185.943.332, (SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 138.292.868,- (SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 47.197.836,- (EMPAT PULUH TUJUH JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. 452.628, (EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek milik Tergugat sejumlah hutang milik Tergugat.
|