Petitum Permohonan |
Pemohon pra peradilan memohon kepada Ketua Pengadilan untuk memutuskan :
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dan saksi yang diajukan oleh pemohon dalam perkara ini.
- Menyatakan penangkpan terhadap diri pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/68/XI/2016/Res Narkoba tanggal 8 November 2016 atas nama tersangka KHAIRIL FAJERI tidak sah.
- Menyatakan penahanan terhadap diri pemohon berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/62/XI/2016/Res narkoba tanggal 8 November 2016 atas nama tersangka KHAIRIL FAJERI tidak sah.
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon atas nama tersangka KHAIRIL FAJERI tidak sah.
- Menyatakan penggeledahan terhadap badan pemohon dan penggeledahan rumah pemohon atas nama KHAIRIL FAJERI tidak sah.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Pemohon sedia kala.
- Menyatakan seluruh proses Penyidikan terhadap Pemohon berupa Penggeledahan, penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum karena tidak ada surat menurur hukum dan batal demi hukum karena tidak ada surat penggeledahan dari pihak yang berwenang dan izin dari pengadilan Negeri setempat serta menentukan kepada Termohon untuk mengembalikan semua barang yang disita kepada pemiliknya.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan semua barang yang telah disita oleh Termohon kepada keluarga Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Menghukum Termohon untuk menttati isi Putusan ini sejak putusan ini dibacakan.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.
|