Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
2.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
3.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
MAHMUD AL KHUDORI Alias MAHMUD Bin H. NANANG ANSHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-806/O.3.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
2MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
3AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUD AL KHUDORI Alias MAHMUD Bin H. NANANG ANSHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkMAHMUD AL KHUDORI Alias MAHMUD Bin H. NANANG ANSHARI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MAHMUD AL KHUDORI Alias MAHMUD Bin H. NANANG ANSHARI pada Hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 20.40, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024, atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Gerilya II RT. 002 Desa Pelampitan Hulu Kec Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa ada dihubungi oleh Sdr.BUNTAT (DPO) lewat aplikasi Whatsapp mengatakan “mud, nukaran bahan (sabu) kah?” (mud, tukar barang sabu kah?) lalu terdakwa jawab “duitku Rp.50.000,- aja” lalu dijawab Sdr.BUNTAT (DPO) “aku ada Rp.50.000,- jua nah berarti pas Rp.100.000,”.
  • Bahwa kemudian terdakwa menghubungi Sdr.ACU (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dan mengatakan “aku ada duit nah Rp.100.000,-, kita nukarkan bahan sabu kah?” lalu dijawab Sdr.ACU (DPO) “bisa, aku tambahi Rp.50.000,- kita nukar bahan sabu Rp.150.000,”. lalu terdakwa jawab “eh, ikam kah maambil duitnya kerumahku atau akukah yang manuti ikam?” (iya, kamu kah yang mengambil uangnya kerumahku atau aku yang kerumah kamu?) kemudian Sdr.ACU (DPO) jawab “aku saja yang mengambil kerumahmu”.
  • Bahwa selanjutnya sekitar kurang lebih 5 (lima) menit Sdr.ACU (DPO) datang kerumah terdakwa dan kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada Sdr.ACU (DPO) lalu Sdr.ACU (DPO) pergi untuk membeli narkotika jenis sabu yang akan dikomsumsi bersama-sama.
  • Kemudian sekitar kurang lebih 45 menit Sdr.ACU (DPO) datang kerumah terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.22 gram dan berat bersih 0.04 gram yang diletakkan diatas meja rias kamar rumah terdakwa, selanjutnya Sdr.ACU (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa dengan alasan ingin menemui istrinya terlebih dahulu.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.40 WITA tiba-tiba datang pihak Kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa yang sedang duduk didalam kamar, serta dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.22 gram dan berat bersih 0.04 gram disamping terdakwa serta barang bukti lainmya yaitu 1 (satu) buah sedotan warna transparan (sendok) dan 1 (satu) buah handphone android merk VIVO 1904 warna merah lengkap dengan simcard dengan nomor imei 1 862645043899433 Nomor Imei 2 862645043899425. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 68/10844.00/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat oleh PT Pegadaian – UPC Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:

1 (satu) paket Narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 0,22 gram, berat bersih 0,04 gram, kemudian disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin dengan berat 0,01 gram, jadi sisa dari Narkotika diduga berjenis sabu bersih dengan berat bersih 0,03 gram.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0675.LP 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP.199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MAHMUD AL KHUDORI Alias MAHMUD Bin H. NANANG ANSHARI pada Hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 20.40, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024, atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Gerilya II RT. 002 Desa Pelampitan Hulu Kec Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 19.20 WITA pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap dan maraknya pesta narkotika jenis sabu yang terjadi didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Gerilya II RT. 002 Desa Pelampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selanjutnya menindaklanjuti informasi yang diterima saksi M.RIZKY Bin H.M. YANI dan saksi BAGAS HARRY WIBAWA, SH serta anggota Kepolisian lainnya melakukan penyelidikan dan monitoring disekitar rumah terdakwa dan benar tidak lama kemudian ada aktifitas yang mencurigakan, bahwa kemudian sekitar pukul 20.40 WITA kemudian saksi M.RIZKY Bin H.M. YANI dan saksi BAGAS HARRY WIBAWA, SH beserta anggota kepolisian lainnya langsung melakukan penggerebekan atau memasuki rumah terdakwa di Jl.Gerilya II RT. 002 Desa Pelampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan benar ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu saksi HEMA WAHYUDI Bin (Alm) MAHYUDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,22 gram berat bersih 0,04 gram disamping terdakwa serta barang bukti lain yaitu 1 (satu) buah sedotan warna transparan (sendok) dan 1 (satu) buah handphone android merk VIVO 1904 warna merah lengkap dengan simcard dengan nomor imei 1 862645043899433 Nomor Imei 2 862645043899425. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi, terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) yang dibeli bersama-sama dengan cara patungan dengan Sdr.ACU (DPO) dan Sdr.BUNTAT (DPO) masing – masing sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui Sdr.ACU (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 68/10844.00/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat oleh PT Pegadaian – UPC Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:

1 (satu) paket Narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 0,22 gram, berat bersih 0,04 gram, kemudian disisihkan guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin dengan berat 0,01 gram, jadi sisa dari Narkotika diduga berjenis sabu bersih dengan berat bersih 0,03 gram.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No : LHU.109.K.05.16.24.0675.LP 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP.199110152019032005 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya