Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2022/PN Amt 1.Salim Saputra
2.Muhammad Rahman
Noor Syarifullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2022/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Salim Saputra
2Muhammad Rahman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Junaidi, SHSalim Saputra
2Akhmad Junaidi, SHMuhammad Rahman
Tergugat
NoNama
1Noor Syarifullah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 654.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan penggugat sah menurut hukum; 
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi; 
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal serta bagi hasil keuntungan selama 9 bulan senilai Rp.654.000.000,-, (enam ratus lima puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Modal awal Rp.600.000.000,-, (enam ratus juta rupiah)
  • Bagi hasil Rp.6.000.000.000,- x 9 = Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah).
  • Jumlah seluruhnya  Rp.654.000.000,-, (enam ratus lima puluh empat juta rupiah). 

5. Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Para Penggugat senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

6. Menyatakan sah dan berharga atas sita yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Amuntai terhadap harta benda milik Tergugat.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,banding dan kasasi (serta merta / uitvoerbaar bij vooraad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak