Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.Asis Budianto.,SH.,MH.
2.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
3.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
4.FELISYA RISKA IMAMA, SH
5.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
6.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
AISYAH Binti KADIR (Alm) Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-198/O.3.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asis Budianto.,SH.,MH.
2RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
3ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
4FELISYA RISKA IMAMA, SH
5MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI.S, S.H., M.H
6IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AISYAH Binti KADIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

----------- Bahwa terdakwa AISYAH Binti KADIR selaku Kepala Desa Bajawit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara nomor : 188.45/358/KUM/2022 tanggal 27 Juni 2022 pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit Rt.01, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye", yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa terdakwa AISYAH Binti KADIR pada hari Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wita, mendatangi acara Posyandu Lansia di sebuah Pos Kamling  RT 01 Desa Bajawit Kec. Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara sambil membawa 2 (dua) buah lembar kartu yang berisikan nomor urut, nama partai, terdapat tulisan “coblos” yang dimasukkan ke dalam tas terdakwa masing-masing bergambar Sdr. DR. (HC) H.SUPIAN HK (H. USUP), SH., MH selaku caleg DPRD Provinsi Kalimantan Selatan nomor urut 1 (satu) dari partai Golkar Dapil Kalsel 5 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 33 tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 Tanggal 3 November 2023 dan Sdr. SANDI FITRIAN NOOR selaku caleg DPR RI nomor urut 2 (dua) dari partai Golkar Dapil Kalsel 1 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 Tanggal 3 November 2023. Sesampainya di Pos Kamling tersebut, terdakwa sempat berbincang - bincang kepada masyarakat yang hadir dan tidak berselang lama terdakwa kemudian berdiri di depan kader dan peserta Posyandu Lansia, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada kader dan peserta Posyandu Lansia untuk mencoblos atau memilih caleg dengan memegang 2 (dua) lembar kartu yang masing-masing bergambar Sdr. DR. (HC) H.SUPIAN HK (H. USUP), SH., MH dan Sdr. SANDI FITRIAN NOOR menggunakan kedua tangannya dengan mengatakan sebagai berikut :

"yang di banjar H. Usuf nang di Jakarta H. Sandi. H. Sandi nih anak paman Birin tahulah lawan paman birin?paman birin nih artinya gubernur saat ini kaya itu nah. Jadi orang minta kami, minta tolong artinya arahakan kasini. Nah jadi ji (H. Masdiati) ai ai lah, aku minta tolong ai tolong kita bantu sidin nang badua nih, untuk saat ini artinya menyaluarakan bantuan jua lawan kita, jadi kita menolong jua ji ai (H. Masdiati) lawan sidin, siapa yang dapat BLT, PKH, Baras tolong ai dibantu aku meminta nah kada lagi kakanakan nang kusuruh aku langsung nang turun bapandir, Biar ha si anu ada nih (Risnawti selaku PKD) handak melaporkan boleh maanu partai tapi kami dilindungi bila Risna handak melaporakan silahkan aku siap. Karena tugasku pambakal disuruh maanuakan nginih, Jadilah tolong yang mana kada hadir disini padahakan di rumah artinya pembakal menyuruh mearahakan mencocok nginih, kita jua kayinah yang nyaman,(Yang di banjar H. Usuf yang di Jakarta H. Sandi. H. Sandi ini anak Bapak Birin kenalkan dengan Bapak Birin?,Bapak Birin ini artinya Gubernur saat ini seperti itu. Jadi orang meminta kami, meminta tolong mengarahkan kesini. Nah jadi ji (H. Masdiati), ) aku minta tolong bantu beliau berdua. Untuk saat ini beliau yang menyalurkan bantuan sama kita. Jadi kita menolong juga beliau, siapa yang dapat BLH, PKH, Beras tolong dibantu saya tidak lagi menyuruh anak buah, saya langsung turun berbicara. Meskipun ada Risnawati selaku PKD mau melaporkan silahkan saja, tapi kami dilindungi bila Risnawati mau melaporkan aku siap. Karena tugasku Kepala Desa diperintahkan untuk membantu. Jadi tolong yang tidak hadir disini sampaikan dirumah artinya kepala desa disuruh mengarahkan mencoblos ini, kita juga nanti yang enak). Kemudian ada peserta posyandu yang bertanya nomor berapa, Terdakwa menjawab "Nomor 01, Kayina, anak pian menjelasakan dirumah, sudah tadi kujelaskan, tenang bu ai jar, ihh sudah mun aku menjelasakan hen ngalih jua, nyaman pian bapandir lawan Kamalia. Artinya adakah pembakal nyuruh menyucuk napa Kamalia itu nah. Pian kan dapat BLT hen tolong ai dibantu sidin, masalah duitnya gampang nang penting kita manang akan dulu sidin nih sekampungan. Aku minta sakampungan menyucuk sidin nih nah, kada saikung tapi sakampungan kita 6 pemilihnya, 600 dikampung nih. Pokoknya sabarataan ku suruh kakanakan (Aparat Desa) bapandir jua kayina, bila kita manang ji ai nyaman kayina handak minta napa kah beres, tentram sidin sugih hen luku ai kada percaya tuntut ha wan aku handak minta napa kah, handak bearuhan, kematian silahkan hen. Jadi kami nih disuruh meanuakan yang kaya ini (Mengisyaratkan kepada Ibu PKK, memastikan adanya pengambilan video atas penyampaian beliau dan sambil menunjuk ke arah kartu caleg). Jadi maksud ku nih lah jelas ai luku dah lih ", ( Nomor 1, nanti anak bapak ibu menjelaskan di rumah. Tadi sudah kujelaskan tenang aja. sudah aku jelaskan. biar enak ngomongnya sama Kamalia .Artinya apakah ada kepala desa nyuruh mencoblos kamalia itu. Kamu kan dapat BLT tolong dibantu dia, masalah uang gampang yang penting kita menangkan dulu dia satu kampung, aku minta satu kampung nyoblos dia, tidak satu orang tapi satu kampung. Kita 6 pemilihnya, 600 di kampung ini, pokoknya semua kuperintahkan anak - anak (aparat desa) nanti ngomong juga. bila kita menang nanti gampang mau minta beras, tenang dua juga kaya, kalau tidak percaya tuntut aja nanti sama aku minta apakah, mau acara, kematian, silahkan minta. Jadi kami ini diperintahkan untuk seperti ini (mengisyaratkan kepada ibu PKK, memastikan adanya pengambilan video atas penyampaian beliau dan sambil menunjuk ke arah kartu caleg). Jadi maksudku ini sudah jelas kan. Setelah itu terdakwa mengatakan akan mengancam warga yang mendengar bila tidak mau mencoblos akan dicoret dari daftar penerima PKH dan BLT. selain itu terdakwa juga mengatakan bahwa mengetahui jumlah pencoblos, dan apabila tidak mencoblos, kepala desa mengetahuinya;

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengajak kader dan peserta posyandu untuk memilih atau mencoblos Sdr. DR. (HC) H.SUPIAN HK (H. USUP), SH., MH selaku caleg DPRD Provinsi Kalimantan Selatan nomor urut 1 (satu) dari partai Golkar Dapil Kalsel 5 dan Sdr. SANDI FITRIAN NOOR selaku caleg DPR RI nomor urut 2 (dua) dari partai Golkar Dapil Kalsel 1 merupakan tindakan yang menguntungkan bagi kedua caleg tersebut dan/atau merugikan salah satu peserta pemilu lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 09 Juni 2022 masa kampanye pada Pemilu tahun 2024 berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 sehingga perbuatan terdakwa mengkampanyekan Sdr. DR. (HC) H.SUPIAN HK (H. USUP), SH., MH selaku caleg DPRD Provinsi Kalimantan Selatan nomor urut 1 (satu) dari partai Golkar Dapil Kalsel 5 dan Sdr. SANDI FITRIAN NOOR selaku caleg DPR RI nomor urut 2 (dua) dari partai Golkar Dapil Kalsel 1 pada tanggal 7 Februari 2024 masuk dalam tahapan kampanye.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Pihak Dipublikasikan Ya