Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Amt 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
SAYYID ALWI Als HABIB ALWI Bin HABIB TAUFIQ AL AYDRUS ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-414/O.3.14/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYYID ALWI Als HABIB ALWI Bin HABIB TAUFIQ AL AYDRUS ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--- Bahwa terdakwa SAYYID ALWI Als HABIB ALWI Bin HABIB TAUFIQ AL AYDRUS pada

hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi SAIDAH ASHNAHANl yang beralamat di Jl. Norman Umar No. 092 RT. 007 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Minggu tanggal tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wita, terdakwa sedang berada di dalam rumah mertua terdakwa yaitu saksi SAIDAH ASHNAHANl yang juga merupakan rumah tempat tinggal terdakwa bersama istrinya saksi NOOR KAMILLIA dan 3 (tiga) orang anaknya. Pada saat terdakwa berada di dalam rumah bersama dengan 2 (dua) orang anaknya yaitu anak saksi SYARIFAH NABILA AL AYDRUS dan anak SYARIFAH ZAINAB AL AYDRUS, tiba-tiba terdakwa teringat permasalahan rumah tangga bersama istrinya saksi NOOR KAMILLIA yang telah pergi selama 2 (dua) hari tanpa kabar dan tidak bisa dihubungi melalui telephone, kemudian terdakwa merusak secara membabi buta barang - barang berharga milik saksi SAIDAH ASHNAHANl berupa lemari kaca yang berisi gelas - gelas kaca, termos nasi, piring, kulkas, meja bar yang tersambung dengan lemari hias TV, dan guci hias serta beberapa barang - barang berharga lainnya menggunakan kedua tangannya dengan memegang kursi yang terbuat dari besi yang dipukulkan berkali-kali hingga menyebabkan barang - barang tersebut pecah dan berserakan sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SAIDAH ASHNAHANl mengalami kerugian sekitar Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 406 ayat 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya